Bappenda Cimahi Luncurkan E-SPPT PBB P2 Digital Inovasi Permudah Akses dan Pembayaran Pajak.

Bappenda Cimahi Luncurkan E-SPPT PBB P2 Digital Inovasi Permudah Akses dan Pembayaran Pajak.

CYBER88 | CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (E-SPPT PBB P2) secara elektronik untuk tahun 2025. Acara peluncuran berlangsung pada Selasa (21/01) di Convention Hall Cimahi Technopark. 

Langkah inovatif ini diharapkan mampu mempercepat distribusi dan memudahkan akses wajib pajak di seluruh Kota Cimahi.

Kemudahan Akses dengan Transformasi Digital Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Benny Bachtiar, mengapresiasi inovasi ini sebagai langkah strategis dalam memanfaatkan teknologi untuk pelayanan publik. 

Ia menyebut, e-SPPT memungkinkan distribusi yang lebih cepat dan praktis melalui media online. 

“Berbagai kemudahan pembayaran pajak kini tersedia, seperti melalui QRIS, Virtual Account, serta platform digital lainnya, termasuk tautan SIP-Online di situs cimahikota.go.id,” ungkap Benny. 

Selain itu, kebijakan pengurangan pajak hingga 100% menjadi insentif agar masyarakat semakin aktif membayar pajak.

Benny juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak tepat waktu. 

Berkat kontribusi ini, Pemkot Cimahi berhasil melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 hingga 115,66% dari yang ditetapkan.

E-SPPT dan Aplikasi Pendukung Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mochamad Ronny, menjelaskan bahwa e-SPPT 2025 akan menggantikan format fisik dengan distribusi digital. 

Wajib pajak yang telah mendaftarkan nomor ponsel akan menerima e-SPPT melalui WA Blast, sementara yang belum mendaftar dapat mengunduh secara mandiri melalui aplikasi E-PBB di tautan e-pbb.cimahikota.go.id.

Untuk mendukung implementasi e-SPPT, Bappenda juga meluncurkan aplikasi e-DENTIK berbasis Android. 

Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah kelurahan, RW, dan RT dalam mendistribusikan e-SPPT, sekaligus membantu pendataan kota secara digital.

Capaian dan Kebijakan Tahun 2025 Pemkot Cimahi menetapkan sebanyak 119.437 e-SPPT PBB untuk tahun 2025 dengan total ketetapan pajak mencapai Rp77,48 miliar. 

Sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan ekonomi, sejumlah kebijakan pengurangan pajak diterapkan, di antaranya:  
- 100% pengurangan untuk PBB hingga Rp50.000.  
- 50% pengurangan untuk PBB Rp50.001 – Rp100.000, jika dibayar hingga September 2025.  
- Pengurangan bertahap untuk PBB di atas Rp100.000:  
  - 10% (Januari-Maret 2025),  
  - 5% (April 2025),  
  - 3% (Mei 2025).  
- Pengurangan otomatis untuk pensiunan, veteran, dan wajib pajak yang telah memperbarui data pada 2024.

Komitmen Menuju Transformasi Digital Peluncuran e-SPPT PBB P2 2025 ini menunjukkan komitmen Pemkot Cimahi dalam mendukung transformasi digital untuk pelayanan publik. 

Inovasi ini tidak hanya mempercepat distribusi pajak tetapi juga meningkatkan transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat. 

Dengan memanfaatkan teknologi, diharapkan pengelolaan pajak daerah semakin optimal dan berkontribusi pada pembangunan Kota Cimahi.

Komentar Via Facebook :