Polres Gayo Lues dan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Tangkap 5 Pelaku Perambah Hutan
CYBER88 | Gayo Lues, 22 Februari 2025 - Polres Gayo Lues bekerja sama dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) berhasil menangkap 5 orang pelaku perambahan hutan di Blok Hutan Aih Panas, Resort Marpunge dan Sangir, Desa Singah Mulo, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues.
Salah satu pelaku, berinisial R (32), warga Dusun Air Panas, Singah Mulo, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku telah melakukan perambahan sejak Desember 2024 dengan tujuan membuka lahan untuk perkebunan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit gergaji mesin (chainsaw), 1 jerigen berisi 10 liter bahan bakar jenis pertalite, dan 2 hektar kawasan TNGL yang sudah terbuka.
Penyidik Polres Gayo Lues telah menetapkan R (32) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka diduga telah melanggar UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari sinergitas yang telah terbangun dengan baik antara Balai Besar TNGL Seksi Wilayah III Blangkejeren dengan Polres Gayo Lues. Harapannya, kasus ini bisa ditangani dengan tuntas sehingga bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan pelaku aktivitas illegal lainnya, sehingga kelestarian kawasan TNGL khususnya di Kabupaten Gayo Lues dapat lebih terjaga.


Komentar Via Facebook :