Warung Jamu di Cigombong Kembali Dirazia, Pemiliknya Buat Pernyataan Tertulis

Warung Jamu di Cigombong Kembali Dirazia, Pemiliknya Buat Pernyataan Tertulis

CYBER88 | Bogor Sebuah warung jamu di Gang Pasar Cigombong, Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong,Kabupaten Bogor, kembali dirazia oleh aparat desa dan warga setelah adanya laporan bahwa warung tersebut masih menjual minuman beralkohol. Padahal, beberapa minggu sebelumnya, warung ini sudah pernah dirazia oleh organisasi masyarakat (ormas) Gempa.

Razia yang dilakukan pada Minggu malam, 23 Maret 2025, sekitar pukul 22.44 WIB, dipimpin langsung oleh Kepala Desa Cigombong dengan didampingi warga serta pihak kepolisian dari Polsek Cigombong. Dalam razia tersebut, pemilik warung, yang dikenal dengan nama Erjon  Tobing yang beralamat  di perumahan villa mutiara lido  blok A7 No 24  E ,mengakui masih menjual minuman keras serta obat-obatan terlarang golongan G yang tergolong dalam kategori terbatas.

Kepala Desa Cigombong Heri  memberikan teguran keras kepada pemilik warung dan meminta agar tidak lagi menjual minuman keras serta obat-obatan terlarang. Untuk memastikan kepatuhan, pemilik warung menandatangani pernyataan tertulis yang disaksikan oleh kepala desa, warga, pihak kepolisian, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam pernyataan tersebut, pemilik warung menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan lagi menjual minuman beralkohol maupun obat-obatan terlarang golongan G di wilayah Desa Cigombong. Jika di kemudian hari masih ditemukan berjualan barang terlarang tersebut, pemilik warung siap menerima konsekuensi, termasuk pembongkaran dan penyitaan  warung tanpa tuntutan hukum baik pidana maupun perdata.

Aparat desa dan kepolisian berharap peringatan ini menjadi yang terakhir, dan tidak ada lagi warung yang nekat menjual barang terlarang di wilayah tersebut. Warga pun diminta tetap aktif melaporkan jika masih ada pelanggaran serupa demi menjaga ketertiban lingkungan.

Komentar Via Facebook :