BPJN Riau Dicurigai Jual Besi Bekas Jembatan Kebun Durian

BPJN Riau Dicurigai Jual Besi Bekas Jembatan Kebun Durian

CYBER88 | Kampar, Riau - Masyarakat Kebun Durian dan Desa Lipai Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar  curiga bahwa, besi bekas jembatan Kebun Durian yang dibongkar akhir tahun 2023 lalu telah dijual.

Hal itu disampaikan Armel SH, MH tokoh pemuda Gunung Sahilan yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tombo Daulat dan Harapan Nainggolan Ketua LSM FPHMT kepada wartawan. Selain pembongkaran jembatan dilakukan tanpa setahu masyarakat, informasinya, pembongkaran dilakukan malam-malam.

Menurut Armel, sebelum jembatan dibongkar, pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Riau yang membangun disamping jembatan lama, lebih dulu meminta tanda tangan persetujuan pembongkaran jembatan itu kepada Kepala Desa Kebun Durian dan Kepala Desa Lipai. Akan  tetapi Kepala Desa  Lipai tidak bersedia membubuhkan tanda tangan persetujuannya, sedangkan Kepala Desa Kebun Durian menandatangani suratnya.

Pastinya kata Armel yang juga dibenarkan Harapan Nainggolan, jembatan lama itu masih layak untuk dipakai tapi sudah dibongkar. Agar tidak terjadi praduga perlakuan tindak pidana penggelapan hasil penjualan besi bekas jembatan lama itu ditengah masyarakat kata Armel, kita dari LBH Tombo Daulat sudah menanyakan secara tertulis pada BPJN Riau. Selain itu, LSM FPMHT juga mengirimkan surat secara tertuli kepada BPJN Riau.

Pengiriman surat itu dimaksudkan agar dapat keterangan secara terang-benderang terkait, mengapa pembongkaran jembatan dilakukan malam-malam, siapa pemenang lelang, nomor berapa surat keputusan lelangnya serta berapa nilai penjualan bekas jembatan itu yang dapat disetorkan ke kas negara dan lain-lain. Akan tetapi, jawaban tertulis yang dikirimkan Hendra Syaputra ST,MT tanggal 26 Maret 2025  selaku Kasatker Pelaksana Jalan Nasional II Prov Riau, jawabannya kabur, kata Harapan Nainggolan.

Sementara dalam surat tertanggal 6 Maret 2025 dari Kementerian PU Dirjen Bina Marga balai Pelaksana Jalan Nasional Riau Nomor PA.0103-Bb23-Wil 2.RS/95 di tanda tangani Ahmad Rivin Damanik - Pejabat Pembuat Komitmen 2,5 Prov Riau dijelaskan, pelaksanaan pembongkaran didasarkan hasil pemberian nilai kondisi berdasarkan pemeriksaan jembatan No.005-01/P/BM/2011 Kementerian PU Direktorat Bina Marga dengan nilai kondisi 4 terkait umur jembatan yang sudah berusia 39 tahun.

Dalam surat yang diterima LSM FPHMT dan LBH Tombo Daulat dijelaskan bahwa jembatan yang lama dibangun tahun 1982 dan pembongkaran dilakukan karena sudah berfungsinya jembatan Kebun Durian baru (penggantian), serta untuk lokasi jembatan Kebun Durian lama sudah dilakukan pemasangan rambu dan banner, agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan masyarakat.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau Dr Ir Johannes Tulak Todingrara MT melalui staf bagian Publik Relation Rudi, Linbong ,Wandi dan staf lainnya diruang Publik Relation kepada wartawan menjelaskan bahwa pembongkaran bekas jembatan Kebun Durian dilakukan setelah adanya pengumuman lelang. Setelah ada perusahaan pemenang, baru dilakukan pembongkaran jembatan lama Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan, kata Rudy.

Saat diminta foto copy surat pengumuman lelang serta foto copy pemenang lelang yang dapat menguraikan berapa biaya atau hasil lelang masuk ke kas negara, Hendra Syaputra, Rudy dan Limbong serta staf lainnya sepakat menyatakan, bahwa penjelasan terkait hal itu akan dibuat dalam surat yang akan dikirim lewat whatsaap, sekaligus membalas surat yang telah diterima terdahulu.

Sayangnya saat dibaca jawaban surat dimaksud secara cermat dalam surat yang di tanda tangani Hendra Syaputra tertanggal 26 Maret 2025 dan surat yang ditanda tangani Ahmad Rivin Damanik tanggal 6 Maret 2025, tidak ada dituliskan terkait lelang, dan tidak ada disebutkan besi bekas jembatan itu disimpan di workshop yang berada di Kubang, dan tidak ada disebutkan berapa hasil lelang yang dapat dimasukkan ke kas negara.

Komentar Via Facebook :