KPK Segera Usut Mark Up Dana Kebun Sawit dan Pinjaman Illegal PTPN IV ke Bank Mandiri di Palembang

KPK Segera Usut Mark Up Dana Kebun Sawit dan Pinjaman Illegal PTPN IV ke Bank Mandiri di Palembang

CYBER88 | Riau - Gugatan PTPN IV regioal 3 ke Koppsa M senilai 140 M diduga  sebagai bentuk pengalihan isu dari karut marutnya laporan keuangan yang ada di perusahaan pelat merah tersebut.

Untuk menutupi laporan keuangan yang bermasalah itu,  pihak PTPN IV melakukan gugatan ke Koppsa M agar masalah keuangan yang ada bisa tertutupi. Karena itu, KPK harus turun tangan untuk mengungkap kasus keuangan yang tak beres di PTPN IV.

Penegasan itu disampaikan Kuasa Hukum Koppsa M Armilis Ramaini , usai menghadiri sidang gugatan PTPN IV regional 3 ke Koppsa M Selasa (25/3) di Bangkinang. Menurut Armilis, pihak PTPN sengaja mengajukan gugatan ke Koppsa untuk menutupi permasalahan yang terjadi.

Pasalnya, pembangunan kebun sawit seluas 1650 Ha yang menjadi kewajiban PTPN tidak terealisasi dengan baik dan sebagian besar kebun tidak terbangun karena fuso dan kurang perawatan.

“Hampir seluruh areal kebun dalam kondisi terbengkalai dan fuso akibat kurang perawatan dan pemeliharaan,” ujar Armilis. 

Dilihat dari besarnya biaya yang dikeluarkan oleh pihak PTPN dengan realisasi pembangunan kebun maka patut diduga telah terjadi mark up anggaran. Jika besarnya biaya yang telah dialokasikan dipakai sepenuhnya untuk pembangunan  kebun, maka kebun akan terbangun dalam kondisi baik dan produktif.

“Melihat besarnya biaya yang telah dikeluarkan  untuk membangun kebun serta realisasi dan kondisi kebun yang telah dibangun maka kuat dugaan telah terjadi mark up dan penyalahgunaan dana pembangunan untuk keperluan lain,” kata Armilis.

Yang paling tidak masuk akal dan kontroversial lanjut Armilis, munculnya gugatan dari PTPN IV kepada Koppsa M senilai 140 M dengan dalih untuk mengganti biaya yang dikeluarkan PTPN IV regional 3  untuk manalangi pinjaman ke Bank Mandiri. Sebab, pengajuan pinjaman ke Bank Mandiri itu memakai persyaratan illegal dan pemalsuan hasil RAT.

“Pengajuan gugatan ini bermula dari pengajuan pinjaman ke Bank Mandiri  cabang Palembang memakai persyaratan ilegal dan hasil RAT yang dipalsukan,’ ujar Armilis.

Melihat prosedur peminjaman yang illegal dan cacat hukum ini, patut dicurigai bahwa kasus gugatan ini bertujuan untuk mengalihkan laporan keuangan yang tidak beres di PTPN IV, dengan adanya gugatan seakan-akan uang PTPN IV masih ada dan dipakai untuk pembangunan kebun dan temuan yang ada dalam pemeriksaan dapat ditutupi.

“Pengajuan kasus gugatan PTPN IV ke Koppsa M untuk menutupi kasus keuangan yang ada setelah ada pemeriksaan dari BPK. Sehingga temuan dalam pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK dapat ditutupi," paparnya.

Agar kasus ini terungkap dengan benar, maka KPK diminta  turun tangan untuk memeriksa kondisi keuangan PTPN IV. sebab kasus gugatan 140 M ke Koppsa M penuh rekayasa dan sangat merugikan masyarakat petani yang tergabung di Koppsa M.

“KPK harus turun tangan untuk memeriksa penyimpangan keuangan di PTPN IV sehingga akar masalah yang sebenarnya dapat terungkap. PTPN IV jangan melakukan gugatan dan tindakan  hukum kepada Koppsa M demi menutupi kesalahan penggunaan keuangan diinternal PTPN IV,” pungkas Armilis.

Komentar Via Facebook :