Buktikasn Ancamannya, Masyarakat Desa Cipaku Kembali Geruduk Kantor Desa

CYBER88 | Majalengka, -- Masyarakat Desa Cipaku Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka Jawa Barat Rabu (9/4), sekitar pukul 16.00 kembali menggeruduk Kantor Desa Cipaku lantaran merasa geram dengan sikap Kepala Desa yang juga dinilai tidak ada keterbukaan soal pengelolaan anggran dana desa. Seperti diberitakan sebelumnya, mereka pada tanggal 4 april menyampaikan aspirasinya pada pemerintah desa dan sempat mengultimatum kalau Kepala Desa tidak juga memenuhi aspirasinya akan kembali mengeruduk kantor desa.
Dalam aksinya yang kedua kali itu, masyarakat bahkan meminta agar Nono Kepala Desa Cipaku untuk segera mengundurkan diri karena dinilai sudah melanggar tanggung jawab sebagai Kepala Desa. Dan, tak hanya menyoal dana desa tahap kesatu tahun 2025. Mereka pun menyuarakan adanya dugaan korupsi dana desa tahun 2024.
Menurut keterangan salah satu pererta aski, masyarakat juga mensinyalir dana desa tahun 2024 yang tak direalisasikan dan juga dana desa tahap kesatu tahun 2025, dipakai judi online. Dugaan penyelewengan anggaran itu, kata dia, juga diduga adanya konspirasi atau kerjasama dengan sekretaris desa.
Oleh karenanya, masyarakat menuntut agar apparat penegak hokum tidak tutup mata dan segera melakukan tindakan pada Kepala Desa Cipaku serta mengusutnya sampai tuntas. Sebab, hal itu sangat merugikan masyarakat.
Arip Sutandi, Wakil Ketua BPD Cipaku menyampaikan, bahwa masyarakat meminta pada pihak BPD untuk melaporkan adanya dugaan korupsi dana desa tahun 2024 sebesar Rp280 juta yang diduga beluum dislokasikan oleh pemerintah desa. Juga, dana desa tahun 2025 tahap kesatu senilai Rp.500 juta yang juga belum dialokasikan sesuai peruntukannya.
Arip juga mengungkapkan soal realisasi dana desa untuk Siswa PKBM Sebesar Rp 35 juta untuk 10 Orang, namun ternyata tidak jelas pengalokasiannya
Intinya, kami akan siap menampung aspirasi warga dan segera untuk menindak lanjuti ke pihak Pemkab Majalengka, agar semua ini bisa terang benerang, "Tandas Arif. ( Tatang)
Komentar Via Facebook :