Dugaan Mark-up dalam Realisasi Dana Desa Kembali Terjadi di Majalangka, Kini di Desa Balida Kecamatan Dawuan

Dugaan Mark-up dalam Realisasi Dana Desa Kembali Terjadi di Majalangka, Kini di Desa Balida Kecamatan Dawuan

CYBER88 | Majalengka –  Sejak berlakunya Undang-undang (UU) No.6 Tahun 2014 tentang Desa, hingga perubahan keduanya yakni  UU No 3 tahun 2024 tentang Desa, Pemerintah Desa diberikan kewenangan dalam mengelola keuangan secara mandiri. Namun sayangnya, alokasi dana desa yang besar tiap tahun, tapi kerap tak diiringinya prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa sebagai mana yang telah ditentukan dalam perundang undangan.

Efek hal tersebut bukan hanya berefek pada konflik social yang menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Tetapi, juga berimbas pada terbukanya ruang korupsi di desa dengan berbagai bentuk dan pola disamping kontrol dan pengawasan yang lemah dari pihak pihak terkait. Tak heran, sudah ratusan Kepala Desa di seluruh Indonesia yang bermasalah dengan hukum. Bahkan, sebagian lainnya terpaksa masuk dalam jeruji besi akibat terbukti menyalahkan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan aturan. Kasus ini terjadi di hampir kabupaten/kota yang ada di Indonesia dan hal ini tentu saja menjadi keprihatinan bersama.

Salah satu modus yang sering ditemukan awak media dalam penyimpangan pengelolaan dana desa yakni penggelembungan dana (Markup). Modus satu ini biasanya terjadi pada pengadaan barang dan jasa.

Di Kabupaten Majalengka pun nampaknya hal ini pun juga terjadi. Seperti diberitakan sebelumnya, di salah satu Desa yakni di Desa Kawunghilir Kecamatan Cigasong, adanya dugaan Mark up anggaran yang dengan dalih kelebihan anggaran senilai 24 juta, dengan terang terangan diakui oleh sang Kepala Desa. Saat Dikonfirmasi, dia mengatakan kalau dana itu diperuntukan untuk kantong kepala desa, keperluan desa dan keperluan lainnya.

Kini, Awak media Cyber88 kembali menemukan adanya dugaan Markup anggaran dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Desa Balida Kecamatan Dawuan tepatnya di Blok Rabu Rt 01. Diketahui dalam papan informasi proyek, pengaspalam jalan lingkungan menggunakan Hotmix tersebut menggunakan dana desa sebesar Rp.61.515.200. 

Dugaan adanya Markup anggaran tersebut diperkuat dengan pernyataan beberapa warga yang turut melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Salah satu warga menyebutkan bahwa ada kelebihan anggaran atau adanya dugaan Markup sekitar Rp.20 Juta atau 35 persen dari pagu anggaran. Hal itu katanya, dia ketahui setelah melakukan hitungan secara rinci dari segala aspek pengeluaran.

“Dalam pelaksanaan pekerjaan pengaspalan itu terkesan asal asalan tanpa patokan secara teknik. Hotmix hanya digelar dan ditabur- tabur saja," Ungkap warga yang tak mau disebut namanya itu pada Cyber88.co.id, Sabtu (15/3/2025).

Aay, Kepala Desa Balinda, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Sabtu (15/3) belum bemberikan tanggapan

Sementara itu, Agus Gunawan, selaku Kaur Perencanaan mengatakan bahwa pekerjaan sedang dilaksanakan baru satu hari. Namun, sambung dia, terkait adanya kelebihan anggaran tidak tahu.

Silahkan saja temui Bapak kades nya , saya hanya pelaksanaan saja, kalau bisa temui saja Bapak Ali Didin  dia Selaku ketua TPK dari LPM ,” Sebutnya saat dikonfirmasi Via WhatsApp.

Hingga artikel ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Lantaran saat ditemui di kantornya, Senen (17/3), Kepala Desa sedang tak berada di tempat. Perangkat Desa pun enggan untuk memberi komentar. (Tatang) 

Komentar Via Facebook :