Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Majalengka, Jadi Sorotan Berbagai Kalangan

CYBER88 | Majalengka - Peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Majalengka kini terus menjadi sorotan dari banyak pihak.Minggu , 4 Mei 2025
Pasalnya, selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.
Salah satu warga Majalengka, yang tidak ingin disebutkan namanya, menyampaikan keprihatinannya terkait maraknya peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal ini dapat merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat.
Dalam kesempatan terpisah, media ini mengunjungi salah satu toko/warung kelontongan di Desa Cibentar, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Pemilik toko, NB, mengakui bahwa toko mereka menjual rokok berbagai jenis tanpa pita cukai.
"rokok-rokok tersebut diterima dari pihak pengedar melalui mobil box dan motor setiap 2 minggu sekali." ujarnya.
NB juga mengungkapkan bahwa harga rokok ilegal yang dijual di tokonya bervariasi, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 13.000 per bungkus, tergantung pada merek rokoknya. Ia membeli rokok-rokok tersebut dari pengedar dengan harga Rp 8.500 per bungkus.
Salah satu lembaga pemantau di Kabupaten Majalengka menyampaikan bahwa maraknya peredaran rokok ilegal di daerah tersebut diduga karena pihak-pihak tertentu telah mengabaikan regulasi penjualan rokok legal.
Mereka ingin pihak Bea dan Cukai serta Pemkab Majalengka dapat bertanggung jawab dan melakukan penertiban terhadap peredaran rokok ilegal.
Lembaga pemantau tersebut juga akan meminta keterangan lebih lanjut dari pihak terkait untuk mengetahui lebih lanjut tentang maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Majalengka.
Mereka berharap agar pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini.
Komentar Via Facebook :