Polda Banten Tangkap 3 Debt Collector yang Lakukan Perampasan

CYBER88 | Serang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap tiga tersangka kasus perampasan yang mengaku sebagai debt collector. Minggu, 5 Mei 2025.
Ketiga tersangka berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37) ditangkap karena melakukan penarikan paksa kendaraan terhadap korban.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aksi penarikan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/V/SPKT.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, tim Resmob Ditreskrimum melakukan patroli dan berhasil menangkap ketiga tersangka saat sedang mengambil motor secara paksa dari korban.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Barang bukti yang diperoleh dari ketiga tersangka antara lain 1 unit kendaraan R-2 Honda Beat, 2 unit handphone, dan 1 lembar surat perintah tugas dari PT. El Mina Langit Angkasa.
Dirreskrimum Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan penarikan paksa.
"Kami imbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemui atau menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa. Setiap tindakan seperti itu harus sesuai prosedur hukum.
Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan," tutup Dirreskrimum.
Komentar Via Facebook :