GMNI Sukabumi Raya: Pemeriksaan BPK Jangan Jadi Legitimasi Formal Atas Kebobrokan APBD Kota Sukabumi 

GMNI Sukabumi Raya: Pemeriksaan BPK Jangan Jadi Legitimasi Formal Atas Kebobrokan APBD Kota Sukabumi 

CYBER88 | Sukabumi, -- Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi Tahun 2024 hadir di tengah krisis kepercayaan rakyat terhadap praktik birokrasi yang semakin menjauh dari kepentingan publik. Oleh karenanya, GMNI Sukabumi Raya menolak menjadikan audit ini sekadar ritual legal-formal yang hanya berujung pada angka angka “wajar tanpa pengecualian”, sementara substansi keadilan anggaran dikhianati. 

Sejarah mencatat, laporan BPK kerap berakhir sebagai dokumen mati di laci kekuasaan dibaca tanpa diproses, dikritisi tanpa ditindaklanjuti. Maka GMNI tidak menaruh harapan pada sekadar “temuan administratif”, tetapi mendesak BPK membongkar secara terang: siapa bermain dengan anggaran, siapa mendapat keuntungan politik, dan siapa yang dikorbankan. 

BPK harus disadarkan bahwa peran konstitusionalnya bukan memperhalus laporan keuangan, tapi membongkar praktik korupsi yang terselubung melalui proyek-proyek siluman, mark-up, atau belanja tak berdampak. Objektivitas dan transparansi dalam mengungkap potensi kerugian negara di Kota Sukabumi adalah keharusan mutlak, bukan pilihan politik. Jika BPK tunduk pada kepentingan elite lokal, maka ia akan menjadi bagian dari rezim akuntansi kekuasaan, bukan alat pemberdayaan rakyat. dan GMNI menagih komitmen DPRD Kota Sukabumi yang pernah menyatakan akan bersama rakyat GMNI dalam pemberantasan korupsi. 

Kini saatnya diuji: Apakah DPRD hanya berperan sebagai "tukang stempel anggaran", atau benar-benar menjalankan fungsi controling sebagaimana diatur dalam Pasal 149 UU No. 23 Tahun 2014? Fungsi pengawasan bukan sekadar menghadiri rapat, tapi menelanjangi struktur permainan anggaran yang kerap dilapisi jargon "pembangunan". 

Bila DPRD diam, maka itu menandakan kooptasi kekuasaan legislatif oleh logika oligarki lokal. Kami mendesak DPRD untuk: 

* Mengumumkan secara terbuka proses tindak lanjut temuan BPK. 
* Melibatkan masyarakat sipil dalam rapat-rapat evaluasi pengawasan anggaran. 
* Mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) jika ditemukan indikasi kuat penyimpangan anggaran. 

Komitmen Pemkot menaikkan PAD dan memberantas korupsi akan kami ukur bukan dari pidato, tapi dari tindakan konkret, Apakah Pemkot bersedia mengevaluasi dan mencopot kepala dinas atau pejabat yang terlibat permainan anggaran? Atau justru menutupinya dengan alasan politis dan birokratis? 

Jika Pemkot memilih diam, maka rakyat berhak menyimpulkan bahwa “kenaikan PAD” adalah kamuflase dari eksploitasi anggaran yang diselewengkan. 

GMNI akan menolak keras segala bentuk perlindungan terhadap pejabat yang bermain di balik proyek-proyek anggaran yang korup Bagi GMNI, pengawasan anggaran bukan sekadar prosedur, tapi bagian dari perjuangan ideologis melawan korupsi yang sistemik, birokrasi yang anti-rakyat, dan elitisme lokal yang terus mereproduksi ketimpangan. 

Kami akan terus mengawal, menekan, dan jika perlu, melawan kekuasaan yang berkhianat kepada rakyat.

Komentar Via Facebook :