Kontraktor Pelaksana Penataan Parkir Area Green House Pemkot Cimahi Diduga Lalai dan Abaikan K3

Kontraktor Pelaksana Penataan Parkir Area Green House Pemkot Cimahi Diduga Lalai dan Abaikan K3

CYBER88 | Cimahi - Proyek Panataan parkir area green house Pemkot Cimahi yang menelan anggran APBD hampir 2,5 M untuk pemasangan Paving block dan lampu-lampu diduga mengabaikan (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) K3 dalam pelaksanaan di Lapangan. 

Sudah hampir satu bulan proyek ini bejalan namun menjadi sorotan di masyarakat karena ada beberapa masalah teknis yang diduga tidak memakai prosesur yang telah ditetapkan walaupun proyek ini bernilai lumayan besar.

Para pekerja tidak dilengkapi peralatan yang standar K3 seperti tidak mengenakan helm, sepatu boot dan rompi pelindung padahal dalam papan proyek terpampang jelas bahwa proyek ini memakai standar K3. 

Padahal K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan melindungi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan tenaga kerja di tempat kerja. 

Rukmana, pelaksana proyek dilapangan ketika dikonfirmasi oleh Cyber.co.id menyampaikan bahwa dari awal pengerjaan mereka telah kehilangan peralatan pendukung K3, senin(27/05) 

Hal ini dibenarkan pula oleh pengawas lapangan, Usep. 

Kami sudah kehilangan peralatan sebanyak 3 kali pa dalam sebulan ini dan kami tidak mau memperbesar hal ini walaupun secara materi kita jelas rugi, kata Rukmana. 

Dan besok saya pastikan para pekerja sudah memakai peralatan K3 karena saya sudah koordinasi dengan pihak gudang bahwa barang tersebut akan dikirim hari ini, katanya dengan nada meyakinkan. 

Yang anehnya dari beberapa .sumber ada yang menyaksikan bahwa sebagian perlengkapan K3 tersebut dibuang ke kali Cimahi dan sebagian lagi entah kemana, jelasnya. 

Salah seorang tokoh masyarakat sekitar Pemkot cimahi menerangkan kepada awak media bahwa dia melihat dari awal pertama kerja juga, para pekerja ini tidak menggunakan peralatan yang Septy. 

Seharusnya pihak kontraktor dengan anggaran yang cukup besar ini benar-benar profesional, diantaranya dengan memasang seng pelindung dilokasi kerja sehingga hal hal tersebut bisa diminimalisir, ungkapnya.

Dulu memang ada sosialisasi dari pihak pengusaha bahwa akan ada 3 orang penjaga yang akan mengawasi peralatan di lokasi proyek, namun sampai saat ini tidak terealisasi, jelasnya tokoh masyarakat tersebut. 

Lain yang dijanjikan lain pula yang terjadi dilapangan, sampai hari selasa(27/05) ternyata para pegawai hanya 2 orang yang memakai perlengkapan K3, sedangkan yang lainnya masih memakai sedal jepit dan baju biasa tanpa helm pengaman. 

Perlu dikerahui apabila Perusahaan yang tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyeknya dapat dikenakan sanksi administratif dan hukum.

 Sanksi administratif meliputi teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Sanksi hukum, jika pelanggaran sangat fatal, bisa berupa tuntutan pidana dengan ancaman kurungan atau denda. (Yus')

Komentar Via Facebook :