Muhammadiyah Cilegon Soroti Kesenjangan Pendanaan Madrasah, Minta Pemerintah Tak Diskriminatif

Bayu Panatagama.
CYBER88 | Cilegon – Majelis Dikdasmen & PNF Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Cilegon menyoroti masih adanya ketimpangan perlakuan terhadap madrasah dalam sistem pendidikan nasional. Melalui pernyataan sikapnya, Muhammadiyah menegaskan bahwa tidak sepatutnya terjadi diskriminasi antara sekolah negeri dan madrasah dalam hal fasilitas, pendanaan, maupun perlakuan kelembagaan.
"Kesetaraan dalam penyediaan fasilitas, pendanaan, dan perlakuan terhadap semua lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta, termasuk madrasah, adalah keniscayaan. Ini bagian dari upaya menciptakan pendidikan berkualitas yang merata," tegas Bayu Panatagama, Ketua Majelis Dikdasmen & PNF PD Muhammadiyah Kota Cilegon.
Ia menyampaikan bahwa saat ini madrasah, khususnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama, menghadapi keterbatasan dana pendidikan yang tidak sebanding dengan jumlah lembaganya yang sangat banyak. Situasi ini menuntut adanya pengelolaan dana yang efisien dan perhatian serius dari pemerintah.
"Madrasah lahir dari bawah dengan semangat kemandirian dan idealisme tinggi. Meski masyarakat yang mengelola madrasah tidak dalam kondisi ekonomi berlebih, mereka tetap bisa mendirikan dan menjalankan ratusan madrasah seperti MDTA dan TKQ-TPQ di seluruh Kota Cilegon. Sayangnya, bantuan dari pemerintah selama ini terbatas, hanya sebatas honor untuk ustadz atau guru," jelas Bayu.
Ia mengungkapkan, ribuan anak usia sekolah mengenyam pendidikan agama di madrasah, walau dengan sarana dan prasarana yang jauh dari kata memadai. Menurutnya, realita ini seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah karena madrasah terbukti mendukung amanah konstitusi untuk memberikan akses pendidikan keagamaan secara merata kepada masyarakat.
Muhammadiyah menilai, idealisme masyarakat untuk mengelola madrasah saat ini tengah berhadapan dengan realitas zaman yang semakin menuntut aspek-aspek ekonomis dalam pendidikan. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan bisa lebih optimal dalam memberikan dukungan, terlebih sudah ada regulasi yang memungkinkan itu.
"Pemda sudah punya payung hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Artinya, tidak ada alasan bagi Pemda untuk tidak memberikan alokasi anggaran secara adil bagi madrasah," tutup Bayu Panatagama.
Dengan dukungan dan perhatian yang setara dari pemerintah, diharapkan madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam yang berbasis masyarakat dapat terus berkembang dan berkontribusi besar dalam membentuk generasi yang unggul secara intelektual dan spiritual.
Komentar Via Facebook :