DPD PJS Sumut Desak Penangkapan Pelaku Penganiayaan Wartawan di Toba
Caption: Korban penganiayaan Sabar Juvenry Manurung yang diaiayaa saat lakukan liputan, Senin (23/06/2025) di desa Silamoaik I kecamatan Porsea kab Toba
CYBER88 | TOBA, SUMATERA UTARA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dua pengusaha galian C berinisial PN dan LN, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Sabar Juvenry Manurung saat melakukan peliputan di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Senin (23/6/2025).
“Kami mendesak polisi segera menangkap pelaku,” tegas Ketua DPD PJS Sumut, Sofyan Siahaan, didampingi Sekretaris DPD, Erwin Sinulingga, dalam pernyataannya pada Selasa (24/6).
Sofyan menilai, tindakan para pelaku mencoreng kebebasan pers dan menunjukkan arogansi hukum. Pasalnya, aksi kekerasan itu tetap terjadi meski korban didampingi oleh Kepala Desa setempat saat meliput dugaan aktivitas galian ilegal.
“Ini bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan pelanggaran serius terhadap UU Pers,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya tetap percaya Polres Toba akan bertindak profesional dan menindak tegas pelaku.
Insiden bermula saat Sabar, bersama beberapa wartawan lain, melakukan peliputan berdasarkan laporan warga terkait galian C ilegal. Kepala Desa Silamosik I, Bosman Sitorus, membenarkan adanya aktivitas tersebut dan mengajak para jurnalis meninjau langsung lokasi.
Namun, saat mengambil dokumentasi, Sabar diserang secara tiba-tiba oleh sejumlah oknum. Kamera dirampas, dan wajahnya dipukul hingga terluka. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Toba dengan nomor: LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut, tertanggal 23 Juni 2025.
Menanggapi kejadian ini, Ketua Umum DPP PJS sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya bentuk penganiayaan, tapi juga menghambat kerja jurnalistik yang sah.
“Pelaku dapat dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” jelasnya.
Ia mendorong DPD PJS Sumut dan DPC PJS Kabupaten Toba untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi hukum yang sepadan.


Komentar Via Facebook :