Kejari Pelalawan Fokus Usut Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Tiga Kecamatan
CYBER88 | Pelalawan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk subsidi yang terjadi pada rentang waktu Tahun Anggaran 2019 hingga 2022.
Penyidikan difokuskan pada tiga kecamatan di Kabupaten Pelalawan, yaitu Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras.
Penyidikan ini dilakukan oleh tim penyidik Kejari Pelalawan berdasarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 24 April 2025.
Sprindik Nomor Print 210/L.4.19/Fd.1/04/2025 untuk Kecamatan Bunut;
Sprindik Nomor Print – 209/L.4.19/Fd.1/04/2025 untuk Kecamatan Bandar Petalangan; Sprindik Nomor Print – 211/L.4.19/Fd.1/04/2025 untuk Kecamatan Pangkalan Kuras.
Penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak yakni 2 orang dari produsen pupuk, 8 distributor, 4 anggota tim verifikasi dan validasi (verval) tingkat kabupaten, 17 anggota tim verval kecamatan (6 dari Bunut, 7 dari Bandar Petalangan, 4 dari Pangkalan Kuras), Perwakilan dari 123 kelompok tani, yang total anggotanya mencapai sekitar 1.000 petani.
Dugaan korupsi ini diselidiki karena adanya indikasi penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang merupakan program vital bagi sektor pertanian. Potensi kerugian negara dari praktik ini menjadi perhatian serius kejaksaan.
Proses penyidikan dimulai sejak diterbitkannya Sprindik pada April 2025, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi berlangsung hingga saat ini. Pada Jumat (11/7/2025), Kepala Kejari Pelalawan, Asrizal, menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini.
Tim penyidik mengutamakan pemeriksaan di tiga kecamatan terlebih dahulu karena keterbatasan sumber daya manusia. Penyidik juga tengah mempersiapkan pengajuan perhitungan kerugian keuangan negara kepada auditor. Pihak-pihak yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan akan segera dipanggil kembali.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan untuk mencegah terulangnya penyimpangan di masa depan,” tegas Asrizal.


Komentar Via Facebook :