Siapa yang Bermain...!?, 2 unit Alat Berat Beroperasi Diduga Rambah Hutan Konservasi di Pelalawan

Siapa yang Bermain...!?, 2 unit Alat Berat Beroperasi Diduga Rambah Hutan Konservasi di Pelalawan

CYBER88 I Pelalawan, Riau - Hutan Lindung konservasi dipinggiran Sungai Kampar hilir, tepatnya di Desa Sungai Buluh, Kelurahan Pelalawan  terus dirambah untuk dijadikan kebun sawit Oleh oknum masyarakat berdalih untuk lahan pola kkpa.

Perambahan di kawasan yang diduga sebuah greenbel, yang masih berhutan, kini telah digarap dengan mempergunakan dua unit alat berat/ exapator jenis Komatsu. Dalam investigasi  gabungan Satgas KPK Tipikor Riau, bersama kru cyber88.co.id, Rabu, (10/07)  turun langsung ke lapangan.

Dalam pantauan, tampak excapaor  sedang bekerja menggali kanal-kanal di rawa gambut yang berseberangan dengan Perkebunan sawit milik PT. Sinar Haska Lestari (SHL).

Ketua Satgas KPK Tipikor DPD Riau Zulianto, mengatakan, praktek perambahan hutan lindung semacam greenbel  dapat merusak lingkungan, akibat penyangga di pinggiran Sungai Kampar Pelalawan  akan  erosi.

"Untuk itu perlu penertiban dari pihak berkompeten. Apakah pengelolaan lahan bergambut  dilengkapi perizinan  dari instansi terkait,"  ungkap Zulianto dengan nada bertanya.

LSM Satgas Tipikor itu juga mengatakan, kemungkinan besar areal yang dirambah itu akan dijadikan kebun sawit karena pelaku telah menggali kanal untuk mengeringkan rawa gambut.

Yang jelas, pelaku bukan membuka lahan untuk pribadi, sepertu dua hektar.  Adanya  aktivitas dua unit alat berat menunjukkan pelaku ingin memperkaya diri, dengan modus kelompok tani pola kkpa. 

Sementara dua warga  Pelalawan, yang mengaku pemilik lahan  tersebut, mengatakan, bahwa lahan itu milik pribadi sebanyak 60 hektar, mau dijadikan kebun sawit.

"Dulunya pihak perusahaan Pt. SHL, tidak memberikan pola kkpa ke masyarakat, soal hutan lindung dan konservasi kami tidak mengetahuinya," ujar Atan Tau didampingi T. Cap.

Lurah Kelurahan Pelalawan Musa, saat dikonfirmasi mengaku lahan tersebut milik warga keturunan raja Pelalawan. Ia menjelaskan bahwa  lahan itu tidak berada di hutan lindung, tapi diareal pinggiran Sungai Kampar, Pelalawan  sekitar satu kilo dari lahan milik warga itu. *

Komentar Via Facebook :