Pasca Bentrok PT PMC dan Warga, Kades Taman Sari: Mediasi Alami Jalan Buntu

Pasca Bentrok PT PMC dan Warga, Kades Taman Sari: Mediasi Alami Jalan Buntu

CYBER88 | Bogor – Pasca insiden bentrokan yang terjadi pada 2 Juli 2025 di lokasi proyek perataan lahan (cut and fill) milik PT PMC di Desa Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, proses mediasi yang telah dilakukan berulang kali oleh pihak desa dinyatakan mengalami jalan buntu.

Kepala Desa Taman Sari, Sunandar, menyatakan bahwa ia sudah beberapa kali memfasilitasi mediasi antara pihak penggarap dan PT PMC, namun belum membuahkan kesepakatan. Salah satu kendala utama adalah perbedaan persepsi terhadap isi surat yang diminta oleh PT PMC dan surat yang dibuat oleh pihak penggarap.

“Memang betul saya pernah hadir ke lokasi saat kegiatan cut and fill berlangsung. Saat itu saya dihubungi warga untuk menghentikan kegiatan karena menurut mereka belum ada kesepakatan,” ungkap Sunandar, Selasa (8/7/2025).

Sunandar menjelaskan bahwa kehadirannya di lokasi juga turut disaksikan oleh Babinsa, Babinkamtibmas, serta perwakilan dari kedua belah pihak. Ketika itu, penggarap meminta agar kegiatan dihentikan sementara, sementara PT PMC tetap ingin melanjutkan karena mengklaim sudah memiliki perizinan yang lengkap.

“Saat itu saya minta pihak lapangan untuk menghubungi pimpinan PMC. Setelah dikomunikasikan, pihak perusahaan bersedia menghentikan kegiatan asal ada surat permohonan penolakan secara resmi dari penggarap,” tambahnya.

Namun, sore harinya surat yang dibawa penggarap justru bukan surat penolakan, melainkan draft pernyataan kesepakatan antara penggarap dan PT PMC. Karena belum ditandatangani kedua pihak, Sunandar menolak menandatangani surat tersebut dan meminta agar surat tersebut disampaikan dulu ke pihak PMC untuk dikaji.

“Saya tunggu sampai hari Rabu, tapi tidak ada kabar. Karena tidak ada surat resmi penolakan yang masuk, PT PMC kembali melanjutkan aktivitasnya. Dari situlah bentrok kembali terjadi,” jelas Sunandar.

Sementara itu, perwakilan penggarap menganggap mediasi yang dilakukan tidak mengarah pada solusi, justru mereka diminta membuat surat penolakan atas kegiatan yang sudah berjalan.

“Seharusnya mediasi difokuskan untuk mencari kesepakatan penghentian kegiatan, bukan membuat surat penolakan. Kegiatan itu sudah berjalan, bukan baru dimulai,” ujar salah satu perwakilan penggarap.

Lebih jauh, pihak penggarap juga menyoal keabsahan izin lokasi proyek PT PMC. Menurut mereka, dalam izin tersebut tercantum bahwa lokasi berada di Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, bukan di Desa Taman Sari.

“Ada yang janggal, mengapa kegiatan tetap dipaksakan di Desa Taman Sari jika dalam izin lokasi disebutkan di Desa Ciapus? Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya, apa sebenarnya peran kepala desa?” tegasnya.

Pihak penggarap menilai kepala desa tidak mampu memberikan solusi nyata, apalagi dalam kondisi adanya dugaan pelanggaran lokasi izin. Mereka berharap persoalan ini segera ditangani oleh pihak yang berwenang agar tidak kembali memicu konflik horizontal di lapangan.

 

Komentar Via Facebook :