Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar, LAKR Desak Kejati Usut Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau 2022
CYBER88 | Riau – Dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif (SPPD fiktif) di lingkungan Sekretariat DPRD Riau kembali mencuat. Setelah kasus serupa tahun 2020 dan 2021 yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp195,9 miliar, kini Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) mengungkap adanya indikasi penyimpangan serupa dalam anggaran tahun 2022 yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau tahun 2022, ditemukan adanya penyalahgunaan SPPD di Sekretariat DPRD Riau dengan nilai temuan hampir sepuluh kali lipat dari hasil temuan BPK pada tahun 2020.
“Permainan SPPD fiktif di DPRD Riau sudah mengakar dan menjadi modus operandi untuk menguras keuangan negara demi kepentingan pribadi, baik oleh pegawai Sekwan maupun anggota dewan,” ungkap Direktur LAKR, Armilis, Senin (6/7) di Pekanbaru.
Armilis menjelaskan bahwa pada tahun 2022, Pemerintah Provinsi Riau mengalokasikan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp418,76 miliar, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2020 yang sebesar Rp299,87 miliar, atau naik sekitar Rp118 miliar.
Temuan BPK atas SPPD ganda di tahun 2022 di Sekretariat DPRD Riau mencapai Rp467,89 juta, sementara pada tahun 2020 hanya sebesar Rp51,9 juta.
“Artinya, nilai temuan di Sekwan DPRD Riau tahun 2022 hampir sepuluh kali lipat lebih besar dibandingkan tahun 2020,” ujar Armilis.
Bahkan, dari total temuan SPPD ganda di sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun 2022 yang mencapai Rp591,89 juta, sebanyak Rp467,89 juta di antaranya terjadi di Sekretariat DPRD Riau, atau sekitar 75 persen dari total temuan.
Armilis juga merinci lima modus utama penyalahgunaan SPPD yang ditemukan BPK, yaitu:
- Perjalanan dinas yang tidak dilakukan, namun dana tetap dicairkan.
- Pelaksanaan perjalanan dinas tidak tercatat dalam manifes transportasi.
- Kelebihan pembayaran biaya penginapan.
- Perjalanan dinas ganda pada hari yang sama.
- Dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap.
“Kelima modus ini digunakan secara sistematis oleh oknum di Sekretariat DPRD Riau. Dugaan kuat, praktik ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pimpinan dan anggota DPRD Riau,” tegas Armilis.
Melihat besarnya anggaran dan keragaman modus operandi yang ditemukan, LAKR menilai bahwa kerugian negara akibat SPPD fiktif tahun 2022 bisa jauh lebih besar dibandingkan kasus tahun 2020.
“Karenanya, kami mendesak Kejaksaan Tinggi Riau segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau tahun anggaran 2022,” pungkas Armilis.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ikhwan, saat dikonfirmasi terkait dugaan kasus ini melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan.


Komentar Via Facebook :