Kades Air Hitam Akui Terbitkan SK Garap di Kawasan TNTN, Bantah Tudingan 1.500 SKT

CYBER88 | RIAU – Kepala Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, Tansi Sitorus, mengakui pihaknya pernah menerbitkan Surat Keterangan Garap (SKG) atas lahan di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Hal ini, menurutnya, dilakukan untuk memenuhi syarat administrasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan mendata penggarap lahan guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Namun demikian, Tansi Sitorus membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebut dirinya telah menerbitkan lebih dari 1.500 Surat Keterangan Tanah (SKT) di dalam kawasan TNTN.
“Tudingan itu tidak benar dan tidak berdasar. Saya hanya menerbitkan beberapa Surat Keterangan Garap saja,” tegasnya saat dihubungi Cyber88 melalui telepon seluler, Sabtu (5/7/2025).
Tansi menjelaskan bahwa wilayah Desa Air Hitam tidak seluruhnya berada dalam kawasan TNTN. Menurutnya, hanya sebagian kecil yang termasuk kawasan konservasi, sementara sebagian besar berada di dalam wilayah Hutan Produksi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Ia menegaskan, penerbitan SKG di kawasan hutan dilakukan untuk mendata penggarap, agar jika terjadi karhutla, pihak desa memiliki catatan jelas. Selama ini, ketika terjadi kebakaran, yang dipanggil pihak berwajib adalah kepala desa, padahal pelaku pembakaran tidak diketahui.
“Kami di desa sepakat menerbitkan SKG agar tahu siapa saja yang menggarap lahan. Tapi jumlahnya tidak banyak, hanya sebagian kecil,” jelasnya.
Saat ditanya berapa jumlah pasti SKG yang sudah diterbitkan, Tansi mengaku lupa. Namun, ia mengklaim telah memberikan penjelasan rinci kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan Satgas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
“Tidak ada yang kami sembunyikan. Semua sudah dijelaskan secara transparan,” ujarnya.
Menurut Tansi, penerbitan surat dilakukan berdasarkan rekomendasi ketua RT dan RW setempat. Pengukuran lahan juga dilakukan oleh ketua RT. Ia memastikan, tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan SKG maupun SKT.
“Kalau ada pemberian kepada ketua RT saat pengukuran, itu hal wajar. Tapi untuk kepala desa, tidak dipungut biaya. Gratis,” tegasnya.
Terkait isu bahwa dirinya menerbitkan lebih dari 1.500 SKT di kawasan TNTN, Tansi menegaskan bahwa sebagian besar surat tersebut diterbitkan untuk lahan di luar kawasan TNTN. Ia berdalih, wilayah Desa Air Hitam sangat luas, sehingga wajar bila jumlah SKT yang diterbitkan cukup banyak.
Ia juga mengakui pernah mendapat imbauan dari Kepala Balai TNTN, Heru Sutmantoro, S.Hut., M.M., agar mencabut SKT yang terbit di dalam kawasan TNTN. Namun saat itu, menurut Tansi, surat-surat tersebut sudah dibawa ke Jakarta untuk keperluan administrasi UUCK.
Terkait isu bahwa surat tanah dari dalam kawasan TNTN telah diagunkan oleh warga ke Bank BRI maupun Bank Mandiri untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), Tansi membantahnya.
“Sepanjang yang saya tahu, surat keterangan garap tidak bisa diagunkan. Kalau ada isu soal itu, bisa dipastikan hoaks,” tutup Tansi Sitorus.
Komentar Via Facebook :