Diduga Serampangan! Pos KOPPSA-M Dibongkar Oknum Aparat di Lahan Sah, Koperasi Desak Ketegasan Kapolda Riau

CYBER88 | Kampar, Riau — Aksi pembongkaran sepihak terhadap pos keamanan milik Koperasi Perkebunan Sawit Mandiri (KOPPSA-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, kembali membuka luka ketidakadilan yang dialami koperasi rakyat. Ironisnya, pembongkaran ini dilakukan di atas tanah bersertifikat resmi milik koperasi, pada Kamis (3/7/2025), dan dikawal oleh puluhan orang berseragam polisi dengan senjata lengkap.
Pos keamanan, portal, plang nama, dan lampu jalan milik KOPPSA-M yang dibangun di atas lahan sah koperasi dirusak dan diangkut secara paksa. Aksi itu dipimpin kelompok yang mengaku Dubalang adat, yaitu Aprinus dan Mustakim — dua eks-pengurus koperasi yang kini tak lagi memiliki legal standing atas tanah tersebut.
Yang mengherankan, tindakan pembongkaran ini tidak disertai dokumen resmi, tidak berdasarkan keputusan pengadilan, dan jelas-jelas tidak dilakukan di lahan publik.
Sumber konflik bermula dari klaim sepihak seorang warga bernama Suratno, yang menyatakan membeli sebagian lahan KOPPSA-M dari Aprinus dan Mustakim. Padahal, lahan tersebut telah terdaftar resmi atas nama koperasi, dan proses hukum terkait dugaan jual beli ilegal masih berjalan.
Namun alih-alih menunggu keputusan hukum, pihak Suratno justru melakukan aksi sepihak dengan menggandeng aparat desa serta puluhan personel bersenjata yang mengaku berasal dari Tim RAGA Polda Riau.
Keterlibatan aparat bersenjata dalam aksi pembongkaran ini semakin menimbulkan tanda tanya. Sebanyak 25 orang berseragam lengkap mengawal operasi tersebut, namun hingga kini tidak ada kejelasan tentang legalitas atau mandat resmi dari institusi kepolisian.
Pihak koperasi menduga keras bahwa aksi ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat, dan patut diduga sebagai operasi pesanan’ oleh pihak yang berkepentingan atas lahan tersebut.
KOPPSA-M Minta Kapolda Riau Bertindak Tegas
“Kami tidak hanya diperlakukan semena-mena di atas tanah kami sendiri, tetapi juga kehilangan hak dan aset tanpa proses hukum yang adil. Ini sudah bukan lagi soal sengketa lahan, tapi soal keberpihakan pada hukum dan keadilan bagi rakyat,” tegas perwakilan KOPPSA-M.
Koperasi meminta Kapolda Riau segera turun tangan untuk mengusut dan menindak oknum aparat yang terlibat. Mereka juga menuntut pengembalian aset yang dibawa secara paksa menggunakan dump truck ke Mapolda Riau — tanpa berita acara, tanpa surat perintah, dan tanpa dasar hukum yang sah. (red).
Komentar Via Facebook :