Tak Terbukti Miliki Lahan di TNTN, M. Tambunan Somasi Media Online

CYBER88 | PELALAWAN – Tudingan terhadap anggota DPRD Pelalawan, M. Tambunan, yang disebut memiliki ratusan hektare lahan sawit di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), berbalik menjadi aksi hukum. Melalui kuasa hukumnya, M. Tambunan melayangkan somasi terhadap media online HarianSuluh.Com, yang pertama kali mempublikasikan isu tersebut.
Somasi resmi itu dilayangkan pada Rabu (2/7) melalui Kantor Hukum Maruli Silaban SH & Partners. Dua pengacara, Maruli Silaban, SH dan Yafanus Buulolo, SH, menandatangani surat tersebut. Mereka menilai berita berjudul “Fantastis, Anggota DPRD Pelalawan Diduga Miliki Ratusan Hektar Kebun Sawit di Dalam Kawasan TNTN, IPMP Minta Satgas PKH Tangkap M. Tambunan” sarat dengan unsur pencemaran nama baik.
“Nama lengkap dan foto klien kami dimuat secara gamblang, padahal dasar pemberitaannya hanya dugaan, tanpa data dan fakta yang diverifikasi. Ini bukan kritik, melainkan pembunuhan karakter,” tegas Maruli Silaban, SH.
Pihak kuasa hukum juga menyebut bahwa pemberitaan tersebut melanggar prinsip keberimbangan dan asas konfirmasi dalam jurnalisme, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Mereka menegaskan, M. Tambunan tidak memiliki lahan maupun pabrik pengolahan (RAM) sawit di kawasan TNTN seperti yang dituduhkan.
Dalam somasinya, kuasa hukum M. Tambunan menuntut tiga hal kepada pihak HarianSuluh.Com:
- Memuat hak jawab dari M. Tambunan secara proporsional.
- Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan tertulis.
- Menjamin bahwa pemberitaan selanjutnya menjunjung tinggi etika jurnalistik dan akurasi.
Jika permintaan tersebut diabaikan, mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum lanjutan.
Pimpinan Umum HarianSuluh.Com, Riyan Ade Putra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima somasi tersebut dan segera merespons secara terbuka. "Kami sudah menerbitkan klarifikasi melalui pemberitaan resmi sebagai bentuk penghormatan atas hak jawab,” ujar Riyan, Rabu sore.
Pihak redaksi menerbitkan artikel berjudul “Sikap Redaksi HarianSuluh.Com Menanggapi Somasi dari M. Tambunan Anggota DPRD Pelalawan” sebagai klarifikasi resmi.
Kasus ini langsung menarik perhatian publik, terutama kalangan jurnalis, pengacara, dan aktivis sipil. Banyak pihak menekankan pentingnya menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab, berimbang, dan berlandaskan fakta.
“Kebebasan pers harus dijaga, tapi jika digunakan untuk menyebar tuduhan tanpa bukti, itu bukan lagi kerja jurnalistik, melainkan pembunuhan karakter,” tegas Maruli Silaban.
Kasus ini pun menjadi pengingat pentingnya profesionalisme media di era digital yang serba cepat, sekaligus penegasan bahwa nama baik seseorang bukan bahan spekulasi.
Komentar Via Facebook :