Mantri Bank BUMN di Klaten Korupsi Rp3 Miliar: Gunakan Nama Orang Lain hingga Tilep Angsuran Nasabah

CYBER88 | KLATEN – Praktik korupsi kembali mencoreng dunia perbankan, kali ini melibatkan seorang mantan pegawai bank milik negara (BUMN) di Kabupaten Klaten. Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menetapkan pria berinisial YRS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp3 miliar.
YRS diketahui berprofesi sebagai mantri, yaitu petugas lapangan yang bertugas menghimpun kredit mikro dan angsuran dari para nasabah. Tersangka resmi ditahan pada Rabu (2/7/2025) setelah melalui proses penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klaten.
Kasi Pidsus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, menjelaskan bahwa YRS melakukan aksi korupsi secara berkelanjutan di dua unit kerja berbeda, yakni pada Tahun 2020–2021 saat bertugas di Unit Karanganom 1 dan Tahun 2022–2024 saat berpindah ke Unit Ketandan.
Selama empat tahun lebih, YRS memanfaatkan posisinya sebagai mantri untuk melakukan manipulasi kredit dan penyalahgunaan uang nasabah.
Menurut Rudy, ada beberapa modus utama yang digunakan tersangka untuk mengelabui sistem perbankan dengan cara, pertama,. Mengajukan Kredit Fiktif dengan Meminjam Nama Orang Lain. Tersangka menggunakan identitas warga sekitar atau orang lain untuk mengajukan kredit, namun dana yang cair dipakai untuk kepentingan pribadi.
Kedua, Menggunakan Kredit Secara Bersama-sama dengan Nasabah. Dalam beberapa kasus, kredit disalurkan atas nama nasabah sungguhan, tetapi dana pinjaman sebagian dipotong dan digunakan tersangka.
Ketiga, Menilap Angsuran dan Pelunasan Nasabah. Uang angsuran dari nasabah tidak disetorkan ke bank, melainkan masuk ke kantong pribadi. Bahkan, terdapat kasus nasabah yang telah melakukan pelunasan, namun tidak dicatat di sistem perbankan karena uangnya ditilep oleh YRS.
"Jadi ada tiga pola: pinjam nama orang untuk kredit, sebagian kredit dipakai bareng nasabah, dan uang angsuran tidak disetor. Termasuk juga uang pelunasan yang disimpan sendiri oleh tersangka," tegas Rudy.
Perbuatan tersangka mulai terendus setelah pihak bank melakukan audit internal menyusul munculnya keluhan dari beberapa nasabah. Banyak dari mereka yang merasa sudah membayar cicilan secara rutin, namun masih tercatat memiliki tunggakan. Investigasi internal bank kemudian menemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang mengarah kepada YRS.
Pihak bank lantas melaporkan temuan ini ke Kejari Klaten. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan dokumen transaksi, Kejari akhirnya menetapkan YRS sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, YRS dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang dapat dikenai hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klaten untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kejari Klaten menyatakan akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk apakah ada kelalaian atau pembiaran dari pihak manajemen bank.
"Kami akan kembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, termasuk jika ditemukan indikasi pembiaran atau kelalaian dari atasannya," tutup Rudy.
(Kisnadi).
Komentar Via Facebook :