Dugaan Korupsi Renovasi Masjid di Klaten Tengah, Kejari Periksa 25 Saksi

Dugaan Korupsi Renovasi Masjid di Klaten Tengah, Kejari Periksa 25 Saksi

CYBER88 | KLATEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek renovasi Masjid di Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah. Penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran renovasi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, mengungkapkan bahwa masjid tersebut mendapat bantuan keuangan (bankeu) dari Pemkab Klaten sebesar Rp385 juta yang dicairkan dalam tiga tahap, sejak 2021 hingga 2023. Selain itu, dana renovasi juga bersumber dari donasi masyarakat serta sumbangan material bangunan.

“Kami sudah melakukan pengecekan fisik bangunan bersama tim dari Dinas PUPR Klaten pada Rabu, 25 Juni 2025, untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan laporan penggunaan dana yang kami terima,” kata Rudy.

Dalam proses penyelidikan ini, Kejari Klaten telah menyita sejumlah dokumen dan memeriksa sekitar 25 orang saksi, yang terdiri dari warga serta pihak terkait di lingkungan Pemkab Klaten.

Namun hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan masih menunggu hasil audit teknis dari DPUPR sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kasus ini masih kami dalami. Hasil audit akan menjadi landasan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana. Kami akan sampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik,” tegas Rudy.

Penyelidikan ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Klaten dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dan memastikan setiap penggunaan dana publik berlangsung secara transparan dan akuntabel. (Agus STP ).

 

Komentar Via Facebook :