LAKR Desak Kejati Riau Usut Kerugian Negara Rp 1,67 Miliar Akibat Proyek Bermasalah Dinas PUPR

Direktur LAKR, Armilis Ramaini SH MH,
CYBER88 | PEKANBARU — Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera mengusut dugaan penyimpangan dalam 14 paket proyek infrastruktur Dinas PUPR PKPP Riau tahun 2020 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1.675.733.702,76.
Proyek-proyek yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota itu terdiri dari pembangunan dan peningkatan jalan, irigasi, serta jaringan. Namun, hasil audit BPK RI menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, serta potensi kelebihan bayar sebesar Rp 79.570.601,08.
"Kerusakan jalan di Riau makin parah, sementara Pemprov memerlukan dana hingga Rp 22 triliun untuk perbaikan. Sayangnya, defisit anggaran dan tunda bayar Rp 3,5 triliun membuat perbaikan tertunda. Ini akibat proyek-proyek yang kualitasnya buruk karena tak sesuai spek," ujar Direktur LAKR, Armilis Ramaini SH MH, Kamis (3/7) di Pekanbaru.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI 2020, tercatat belanja modal Dinas PUPR PKPP Riau sebesar Rp 447,9 miliar, dengan realisasi Rp 403,6 miliar, mayoritas untuk pembangunan jalan, irigasi dan jaringan. Namun, uji petik menunjukkan proyek-proyek tersebut mengalami kekurangan volume merata.
Berikut rincian kekurangan volume beberapa proyek:
Jalan Simpang Buatan–Teluk Meranti: Rp 55,6 juta
Jalan Rengat–Kuala Cenaku (1,6 Km): Rp 12,6 juta
Jalan Air Molek–Simpang Japura: Rp 75,5 juta
Jalan Simpang Beringin–Maredan–Simpang Buatan: Rp 14,5 juta
Jalan Simpang Minas–Pemda–Tualang: Rp 80,6 juta
Jalan Kandis–Tapung (2 Km): Rp 163,4 juta
Jalan Sei Jering–Kari: Rp 298,3 juta
Jalan Mahato–Simpang Manggala: Rp 479,6 juta dan proyek lainnya dengan nilai bervariasi.
Armilis menilai proyek tersebut menyalahi ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta tidak sesuai kontrak yang telah ditandatangani.
"Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas PUPR PKPP sebagai pengguna anggaran. Baru Rp 317 juta yang dikembalikan dari total kekurangan volume. Masih ada lebih dari Rp 1,3 miliar kerugian yang belum dipulihkan," tegasnya.
LAKR juga menuntut agar kontraktor nakal yang terbukti bersalah segera diblacklist dan tidak lagi diberi proyek di lingkungan Dinas PUPR.
"Penegak hukum harus bertindak cepat. Ini baru berdasarkan uji petik, kemungkinan kerugian negara sebenarnya jauh lebih besar," pungkas Armilis. (Red)
Komentar Via Facebook :