Registrasi PSAT – PDUK Merk Dagang UD Putra Nauli Pekanbaru Bisa Dicabut

Kadis Ketahanan Pangan Kota Pku H Maisisco, S.Sos, MSi
CYBER88 | PEKANBARU - Lima (5) buah merk dagang UD Putra Nauli yang diterbitkan Dinas Tanaman Pangan Kota Pekanbaru tertanggal 20 Mei 2025 bisa dicabut.
Sebab, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) UD Putra Nauli pimpinan Suyanti - perusahaan yang berkantor di Jl Siak II Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, baru dalam tahap registrasi.
Hal itu ditegaskan H Maisisco S.Sos, MSi - Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru dalam uraiannya dihadapan sejumlah wartawan termasuk Cyber 88 bersama Forum Pembela Hak-Hak Masyarakat Tempatan di ruang pertemuan Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru, Jumat, 4 Juli 2025.
Menurut H Maisisco, registrasi itu merupakan proses menuju pengurusan ijin sepenuhnya, dan berlaku hanya 3 bulan sejak diterbitkan 20 Mei 2025 lalu.
Apabila dalam kurun waktu 3 bulan ini ternyata ada temuan terhadap beras prodak UD Putra Nauli mengandung racun atau lain-lain, maka proses perizinannya tidak akan ditindak lanjuti bahkan bisa dicabut.
Selama kurun waktu 3 bulan ini, tim dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru akan terus memantau di lapangan, mulai dari asal beras yang mereka jual apakah benar sesuai yang dilaporkan dan kedaerah mana saja dijualnya.
Sebagaimana di awal bulan Juni 2025 lalu kata Maisisco yang saat itu didampingi Adi Lesmana S.Hut Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru dan Kepala Bidang dan Kasi Pengawas Mutu Hasil Pertanian bahwa, adanya pengaduan LSM Forum Pembela Hak-Hak Masyarakat Tempatan masuk ke instansinya menyatakan beras yang dijual UD Putra Nauli dilapangan mengandung racun yang dapat membahayakan masyarakat yang mengkonsumsi.
Pengaduan itu langsung kita tindak lanjuti bersama instansi terkait lainnya turun ke lapangan mengambil sample dan saat ini beras tersebut masih diperiksa di laboratorium.
Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, hasil pemeriksaan labolatorium itu akan keluar.
Bila hasilnya nanti menunjukkan bahwa beras yang diperjual-belikan benar adanya mengandung racun, maka otomatis proses perizinannya akan kita cabut.
Selain itu, bila mana hasil labor menunjukkan benar adanya mengandung racun, maka beras yang sempat di edar ditengah masyarakat, akan kita tarik dari pasaran.
Hal itu menghindari agar jangan sampai ada warga yang menjadi korban akibat mengkonsumsi berasnya. “Kalau hasil labolatorium nanti keluar, kita akan ekspos, agar masyarakat mengetahui,” ujar Maisisco.
Ditanya terkait proses pengurusan ijin yang saat ini dimiliki UD Putra Nauli baru tahap registrasi dan boleh dikatakan masih jauh prosesnya untuk memperoleh ijin namun sudah dengan bebas menjual prodak di lapangan, Ade Lesmana S.Hut Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan mengatakan bahwa hal itu tidak menyalahi aturan, dan peraturran memperbolehkannya.
Hanya saja, apabila hasil labolatorium nanti menyatakan beras yang dijual mengandung racun, maka semua berass yang sempat dijual dilapangan, harus ditarik dari peredaran.
Sebagaimana diketahui kata Adi Lesmana, PB-UMKU 912010214104900000005 yang diterbitkan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru tanggal 20 Mei 2025, Registrasi PSAT-PDUK 14710101890523 (Merk Dagang Beras Putri Sumbar) diterbitkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru selaku Ketua OKKPD Kota Pekanbaru tertanggal 20 Mei 2025.
PB-UMKU 912010214104900000004 yang diterbitkan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru tanggal 20 Mei 2025, Registrasi PSAT-PDUK 14710101900525 (Merk Dagang Beras Putri Agri) diterbitkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru selaku Ketua OKKPD Kota Pekanbaru tertanggal 20 Mei 2025.
Selain itu, PB-UMKU 912010214104900000003 yang diterbitkan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru tanggal 20 Mei 2025, Registrasi PSAT-PDUK 14710101910525 (Merk Dagang Beras Pasca Panen) diterbitkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru selaku Ketua OKKPD Kota Pekanbaru tertanggal 20 Mei 2025.
PB-UMKU 912010214104900000002 yang diterbitkan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru tanggal 20 Mei 2025, Registrasi PSAT-PDUK 14710101920525 (Merk Dagang Beras Pasca Panen) diterbitkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru selaku Ketua OKKPD Kota Pekanbaru tertanggal 20 Mei 2025.
PB-UMKU 912010214104900000001 yang diterbitkan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru tanggal 20 Mei 2025,
Registrasi PSAT-PDUK 14710101930525 (Merk Dagang Beras BPN) diterbitkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru selaku Ketua OKKPD Kota Pekanbaru tertanggal 20 Mei 2025.
Pada kesempatan itu juga dijelaskan bahwa UD Putra Nauli merupakan satu-satunya perusahaan yang terdaftar di Dinas Tanaman Pangan Kota Pekanbaru dengan daftar pemasuk tercatat dari UD Wilujeng, Purwodadi, RMU Jasmaniar, Ranah Pesisir, CV ALG Krawang dengan daftar pelanggan antara lain Toko Rezeki Baru, Toko Parona dan Toko Akar - namun tidak disebutkan alamat tokonya.(red)
Komentar Via Facebook :