Polres Bogor Tangkap Dua Warga Sipil Pemilik Senjata Api dan Tajam Ilegal Usai Video Viral di Media Sosial
K.S. (33) dan E.S. (26) pemilik senjata tajam
CYBER88 | Bogor – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal setelah video peristiwa tersebut viral di platform media sosial X (Twitter). Dua pria berinisial K.S. (33) dan E.S. (26) diamankan karena terbukti membawa senjata tanpa izin resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa dalam video tersebut terlihat kedua pria bersitegang dengan warga, sambil membawa benda yang diduga senjata api dan senjata tajam. Berdasarkan penyelidikan siber, insiden itu terjadi di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 11 Juli 2025.
Diketahui, K.S. dan E.S. mendatangi lokasi setelah mendapatkan informasi terkait adanya kelompok orang yang masuk ke area perusahaan. Di tempat kejadian, K.S. membawa sebilah parang dan sempat mengarahkan senjata itu ke leher seorang warga lalu menamparnya, hingga memicu keributan. Sedangkan E.S. membawa airsoft gun yang diselipkan di pinggang dan juga memegang parang yang sempat terjatuh.
Aksi keduanya sempat terekam warga dan menyebar luas di media sosial. Mereka bergantian memegang dan menenteng senjata sambil terus berkonfrontasi dengan warga sekitar. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa keduanya tidak memiliki izin atas kepemilikan senjata tersebut.
Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang, satu unit airsoft gun jenis pistol berwarna hitam, serta dua rekaman video peristiwa. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan setelah dilakukan gelar perkara, status K.S. dan E.S. resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya kini ditahan di Polres Bogor guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang membahayakan keamanan masyarakat.
“Berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.


Komentar Via Facebook :