Transformasi Maluku Dimulai: Ranperda RPJMD 2025–2029 Resmi Masuk Meja DPRD

Transformasi Maluku Dimulai: Ranperda RPJMD 2025–2029 Resmi Masuk Meja DPRD

CYBER88 || AMBON — DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025–2029, bertempat di ruang sidang utama DPRD Provinsi Maluku, Selasa (5/8/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala, didampingi Wakil Ketua Johan Lewerissa, serta dihadiri langsung oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.

Turut hadir dalam paripurna ini, Pimpinan Fraksi dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ketua dan Anggota Pansus RPJMD, Forkopimda Provinsi Maluku, Wakil Gubernur Maluku, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku, pejabat eselon III dan fungsional ahli madya, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Hendrik Lewerissa menjelaskan bahwa penyusunan dokumen RPJMD ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra.

"Dokumen RPJMD ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pembangunan lima tahun ke depan," ujar Gubernur.

Ia menegaskan bahwa visi RPJMD 2025–2029 adalah “Transformasi Menuju Maluku yang Maju, Adil, dan Sejahtera Menyongsong Indonesia Emas 2045”. Visi ini dituangkan ke dalam tujuh misi pembangunan daerah atau "Sapta Cita", yang meliputi:
1. Peningkatan tata kelola pemerintahan,
2. Pengentasan kemiskinan,
3. Penguatan pembangunan SDM,
4. Peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur dasar,
5. Pengelolaan lingkungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil,
6. Pertumbuhan ekonomi inklusif melalui hilirisasi,
7. Penataan dan revitalisasi lembaga sosial kemasyarakatan.


Gubernur menyebutkan, penyusunan RPJMD telah melalui sejumlah tahapan, antara lain yaitu: Penelaahan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), Pencermatan visi dan misi, Penyelarasan dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), Konsultasi publik hingga pelaksanaan Musrenbang RPJMD 2025–2029.

"Namun dokumen ini belum final dan masih terbuka untuk masukan dan penyempurnaan, sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan," jelas Lewerissa.

Gubernur menegaskan bahwa RPJMD bukan hanya milik pemerintah, tetapi hasil kerja kolektif semua elemen masyarakat. Oleh karena itu, peran aktif DPRD sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah sangat penting.

“Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD, terutama Pansus RPJMD, yang telah membuka ruang untuk pembahasan bersama ini,” ujarnya.

Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun arah pembangunan lima tahun ke depan dapat mewujudkan Maluku yang lebih baik.

Komentar Via Facebook :