Memahami Potential Loss dan Actual Loss dalam Tindak Pidana Korupsi
CYBER88.CO.ID -- Istilah kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara lazim kita dengar dalam perkara tindak pidana korupsi. Konstruksi perkara yang dibangun yaitu tersangka atau terdakwa melakukan perbuatan sesuai dengan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Mengenai unsur merugikan keuangan negara juga telah direvisi Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, Mahkamah menilai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitikberatkan adanya akibat (delik materil). Tegasnya, unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss), tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tipikor.
Dalam diskursus hukum pidana korupsi dan praktik audit investigatif, istilah potential loss dan actual loss sering kali menjadi titik krusial yang menentukan apakah sebuah perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana atau tidak. Meski keduanya sama-sama menyiratkan adanya kerugian terhadap keuangan negara, namun kedalaman maknanya berbeda secara signifikan baik dari sisi pembuktian maupun implikasi hukumnya.
Dalam beberapa perkara, penegak hukum tidak konsisten dalam menghitung kerugian perekonomian negara. Angka yang didapat juga cenderung berubah-ubah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Potential loss merujuk pada kerugian negara yang bersifat kemungkinan yakni kerugian yang belum terjadi, tetapi secara logis dan rasional sangat mungkin atau sangat dekat untuk terjadi akibat suatu tindakan tertentu.
Dalam perspektif ini, yang dipersoalkan bukan apakah uang negara benar-benar telah hilang, tetapi apakah tindakan pelaku berpotensi merugikan keuangan negara, terlepas dari apakah kerugian tersebut akhirnya benar-benar terwujud. Pemahaman ini sempat dianut secara luas, terutama ketika pendekatan terhadap tindak pidana korupsi masih menggunakan delik formil dimana cukup dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum tanpa perlu akibat kerugian yang nyata.
Kerugian yang belum terjadi tetapi bisa terjadi di masa depan, Contohnya, salah satu pihak menyewa tanah kas desa namun tidak membayar biaya sewa, sehingga desa kehilangan potensi pendapatan sewa yang seharusnya diterima.
Sementara, actual loss menekankan pada kerugian negara yang nyata dan terukur, yakni kerugian yang telah benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan secara konkret, baik melalui audit investigatif maupun alat bukti hukum lainnya. Pendekatan ini berpijak pada prinsip delik materiil, yang mengharuskan adanya akibat yang faktual dari perbuatan pelaku untuk dapat dijerat sebagai tindak pidana. Konsekuensinya, penegakan hukum menuntut pembuktian yang lebih rigid dan empiris, karena tidak cukup lagi sekadar menunjukkan adanya potensi kerugian.
Kerugian yang sudah benar-benar terjadi atau terwujud yang kerap terjadi contohnya:
Dalam kasus korupsi, ketika dana desa disalahgunakan untuk pembangunan desa, itu adalah kerugian aktual karena dana tersebut secara langsung hilang dan tidak bisa lagi digunakan untuk pembangunan.
Sebuah aset diasuransikan dan hancur total sehingga tidak dapat diperbaiki atau digunakan lagi, mengakibatkan kerugian total yang aktual.
Perbedaan tafsir ini tidak hanya berimplikasi pada praktik penghitungan kerugian oleh auditor, tetapi juga pada arah kebijakan hukum pidana nasional. Mahkamah Konstitusi, dalam beberapa putusannya, memberikan garis batas yang lebih ketat terhadap penggunaan frasa "dapat merugikan negara", dengan menegaskan bahwa kerugian negara tidak cukup sekadar diprediksi, tetapi harus benar-benar terjadi. Artinya, pembuktian kerugian negara kini harus berpijak pada fakta yang sudah teraktualisasi, bukan pada probabilitas semata.
Dengan demikian, memahami perbedaan antara potential loss dan actual loss tidak hanya penting bagi para auditor atau penegak hukum, tetapi juga bagi publik luas, agar tidak keliru dalam menilai kapan sebuah perbuatan tergolong pelanggaran administratif biasa, dan kapan ia sudah masuk ke wilayah tindak pidana korupsi. Ini juga menjadi refleksi atas pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan bahasa hukum, karena satu kata seperti "dapat", Dapat mengubah arah pembuktian dan nasib seseorang di pengadilan. (Pur)


Komentar Via Facebook :