Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi, Kejari Pelalawan Cekal 28 Orang Termasuk Oknum Camat dan Wartawan
CYBER88 | Pelalawan — Terkait dugaan korupsi penyimpangann pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan, Riau, dikabarkan sebanyak 28 orang dicekal ke luar negeri, termasuk oknum camat dan wartawan yang telah diajukan ke Dirjen Imigrasi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
“28 orang dicekal tidak bisa keluar negeri, salah satunya camat. Atas kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi yang sedang kita tangani,” kata Kajari Pelalawan, Siswanto, S.H., M.H., Rabu (12/12/2025), terkait penanganan kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di tiga wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan.
Selain ada oknum camat yang masih dirahasiakan identitasnya karena dicekal dan tidak bisa keluar negeri, juga ada oknum wartawan online dan agen pupuk subsidi yang terseret dalam kasus tersebut.
“Nanti kita sampaikan siapa-siapa orangnya, yang jelas sekarang kasus pupuk subsidi masih berproses dan kini masih menunggu hasil audit Inspektorat Riau,” ungkap Kajari.
Menurut Kajari Siswanto, bahwa sebelum dilakukan pencekalan terhadap 28 orang tersebut, sudah dilakukan pemeriksaan bersama 2.000 orang saksi oleh tim penyidik Pidsus Kejari Pelalawan.
"Mohon doanya, mudah-mudahan tahun ini kasus dugaan pupuk subsidi bisa rampung ditangani. Setelah kita terus melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat, untuk mempercepat proses auditnya," ujarnya.
Sementara kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 sampai tahun Anggaran 2022. Pihak Kejari Pelalawan telah telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Penerbitan Sprindik untuk tiga kecamatan di Kabupaten Pelalawan, yakni Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Bunut, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.
Di samping telah memeriksa ribuan orang saksi, di antaranya produsen, distributor, tim verval kabupaten, dan tim verifikasi dari ketiga kecamatan, serta camat dan seorang oknum wartawan yang ikut dalam penyaluran pupuk subsidi tersebut.
Selanjutnya agen pupuk, kelompok tani dari Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras beserta anggota kelompoknya.
Sebelumnya hasil audit Inspektorat yang ditunggu-tunggu pihak Kejaksaan, akan dapat digunakan sebagai dasar awal untuk menindak lanjuti adanya dugaan korupsi dalam penyimpangan penyaluran pupuk subsidi yang bernilai puluhan miliar.


Komentar Via Facebook :