Serap Aspirasi Warga, Wakil Ketua DPRD Klaten Haryanto Akui Anggaran Masih Terbatas
CYBER88 | KLATEN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten, H. Haryanto, S.Pd., menggelar kegiatan Reses Masa Sidang Tahun 2025–2026 pada Senin (10/11/2025). Kegiatan yang dilaksanakan di daerah pemilihan (dapil)nya ini menjadi ajang bagi Haryanto untuk mendengarkan langsung berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat.
Reses merupakan agenda rutin DPRD yang bertujuan menjaring usulan pembangunan dan menyerap harapan masyarakat, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik anggota dewan terhadap konstituennya.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu penting mengemuka, salah satunya terkait kekhawatiran para kepala desa atas indikasi pengurangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026. Hal ini diungkapkan oleh Agung Tri Sulistiyo, Kepala Desa Karang, Kecamatan Delanggu, yang menilai pengurangan Dana Desa akan berdampak besar terhadap kelancaran program pembangunan di tingkat desa.
Menanggapi hal tersebut, Haryanto mengakui bahwa tidak semua aspirasi masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal karena keterbatasan anggaran daerah. Ia menyebut, meski telah 11 tahun menjabat, perjuangan untuk memenuhi seluruh aspirasi masyarakat masih menghadapi kendala keterbatasan keuangan daerah.
“Selama 11 tahun kami menjabat, aspirasi masyarakat sudah banyak yang kami perjuangkan, walaupun belum semuanya bisa terpenuhi. Kami berusaha semaksimal mungkin, tetapi karena keterbatasan anggaran dan keuangan daerah, tentu ada yang belum bisa direalisasikan sepenuhnya,” ungkap Haryanto.
Kegiatan reses ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta para kepala desa di wilayah Kecamatan Delanggu. Kehadiran Kepala Desa Karang menunjukkan bahwa pertemuan tersebut berlangsung di wilayah dapil Haryanto, yang mencakup Desa Karang.
Lebih lanjut, Haryanto menjelaskan bahwa tindak lanjut hasil reses akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Usulan pembangunan harus disampaikan satu tahun sebelumnya melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Secara teknis, aspirasi yang telah diserap akan dituangkan dalam proposal resmi yang ditandatangani oleh kepala desa dan camat, sebelum diajukan ke tahap perencanaan anggaran tahun berikutnya (2026).
“Kami pastikan setiap aspirasi masyarakat akan kami catat dan perjuangkan melalui mekanisme yang benar, agar bisa masuk dalam prioritas pembangunan daerah,” tegasnya.
(Agus STP).


Komentar Via Facebook :