Sesuai Hasil Seleksi dan Regulasi Penetapan Sekda Pekanbaru Tinggal Menunggu Finalisasi
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho
CYBER88 | Pekanbaru – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru telah memasuki tahap akhir. Panitia Seleksi (Pansel) telah menyerahkan hasil seleksi beserta nama-nama aparatur sipil negara (ASN) yang dinyatakan memenuhi syarat kepada Wali Kota Pekanbaru.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memastikan penetapan Sekda definitif akan dilakukan dalam waktu dekat setelah melalui tahapan administrasi bersama Pemerintah Provinsi Riau. Menurutnya, seluruh proses seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan prinsip objektivitas.
"Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi ke Pemerintah Provinsi Riau. Tim seleksi kemarin juga berasal dari Pemerintah Provinsi Riau, sehingga saya akan mengikuti hasil seleksi yang telah dilakukan oleh panitia," ujar Agung, Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan, seluruh kandidat yang lolos merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Meski demikian, Agung belum bersedia mengungkap identitas para peserta yang masuk dalam daftar rekomendasi karena masih menunggu proses penetapan resmi.
Menurutnya, keputusan yang diambil nantinya akan sepenuhnya berpedoman pada hasil penilaian Panitia Seleksi.
"Saya sangat menghormati proses yang telah berjalan. Semua peserta merupakan sahabat dan memiliki kesempatan yang sama. Karena itu, saya akan mengikuti seluruh aturan yang berlaku," tegasnya.
Agung juga mengungkapkan sejumlah kriteria yang menjadi pertimbangannya dalam memilih Sekda definitif. Selain memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan, sosok yang dipilih harus memiliki integritas tinggi, profesional, serta mampu bekerja secara maksimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Yang terpenting adalah ASN yang benar-benar mau bekerja, mampu bekerja dengan baik, menjaga integritas, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :