SPBUN PTPN I Regional 2 : Hentikan Penjarahan Aset Perusahaan, Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi

SPBUN PTPN I Regional 2 : Hentikan Penjarahan Aset Perusahaan, Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi

CYBER88 | GARUT - Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) PTPN I (Persero) Regional 2 menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus mengecam keras dugaan aksi penjarahan aset dan hasil kebun yang terjadi di Kebun Batulawang Blok Cisodong, desa Campaka kecamatan Cigugur, kabupaten Pangandaran yang diduga dilakukan oleh oknum dari organisasi tertentu.

SPBUN menegaskan bahwa perusahaan perkebunan merupakan sumber penghidupan bagi ribuan pekerja beserta keluarganya. Setiap tindakan pengambilan hasil kebun, penguasaan lahan, maupun perusakan aset secara melawan hukum tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.

”Kami menolak segala bentuk tindakan anarkis yang mengatasnamakan perjuangan atau kepentingan kelompok tertentu. Perbedaan pendapat maupun tuntutan harus disampaikan melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan yang melanggar hukum.” Ungkap Adi Sukmawadi

Sebagai ketua Umum SPBUN PTPN l Regional 2 Jawa Barat, Adi Sukmawadi menyampaikan kepada media pada Sabtu (18/7/2026), pihaknya akan mendesak aparat penegak hukum untuk :

1. Mengusut tuntas dugaan aksi penjarahan di Kebun Batulawang secara profesional, objektif, dan transparan.

2. Menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana tanpa membedakan latar belakang organisasi maupun kelompoknya.

3. Menjamin keamanan aset perusahaan, pekerja, dan seluruh aktivitas operasional agar tidak terjadi kejadian serupa.

Sementara, SPBUN juga meminta seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk provokasi yang dapat memperkeruh situasi. Penyebaran informasi yang tidak benar maupun tindakan yang memicu konflik hanya akan merugikan semua pihak.

Kepada seluruh pekerja, SPBUN mengimbau agar tetap tenang, menjaga solidaritas, serta mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan mudah terpancing oleh ajakan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. SPBUN percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan konsisten merupakan kunci dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, melindungi hak-hak pekerja, serta menjaga keberlangsungan perusahaan.

Dengan kondisi ini tentunya Mengecam segala bentuk penjarahan dan perusakan aset perusahaan, Mendukung penegakan hukum secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu hingga Menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan anarkis.

Pihaknya juga Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas di lingkungan perkebunan. Berkomitmen mengawal kepentingan pekerja dan keberlangsungan perusahaan melalui cara-cara sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Aset perusahaan adalah aset yang menopang kehidupan para pekerja. Siapa pun yang merusaknya atau mengambilnya secara melawan hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
SPBUN berdiri bersama pekerja, mendukung penegakan hukum, dan menolak segala bentuk tindakan anarkis.” pungkasnya. (AAA)

Komentar Via Facebook :