Komisi 1 DPRD Cimahi Tegaskan Pengawasan Data Kependudukan dan Sengketa Tanah
CYBER88 | KOTA CIMAHI – Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Demokrat, Iwan Setiawan, S.E., menegaskan bahwa komisinya terus memperkuat fungsi pengawasan di bidang administrasi kependudukan serta penanganan persoalan pertanahan yang belakangan kembali marak dikeluhkan masyarakat.
Iwan menjelaskan bahwa Komisi 1 secara rutin melakukan pengawasan terhadap akurasi data kependudukan dengan menjalin koordinasi intens bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). “Komisi 1 dalam memantau perkembangan jumlah penduduk selalu berkoordinasi dengan mitra kerja Disdukcapil. Kami menerima laporan dalam setiap rapat evaluasi kinerja eksekutif. Selama saya menjadi anggota DPRD, belum ada permasalahan krusial. Perpindahan penduduk dan pendatang baru masih dalam batas normatif,” tegas Iwan.
Terkait pungutan liar (pungli) pada pelayanan administrasi kependudukan, Iwan memastikan kondisi saat ini jauh lebih tertib dibanding sebelumnya. “Masalah pungli sekarang jauh lebih bisa diminimalisir karena sistem sudah online. Komisi 1 tetap memantau dan menerima masukan dari masyarakat,” ujarnya.
Iwan mengakui bahwa permasalahan pertanahan merupakan salah satu keluhan terbesar yang masuk ke Komisi 1. Ia menilai kerumitan sengketa tanah di Cimahi seringkali terjadi meski pemilik lahan sudah mengantongi sertifikat resmi. “Banyak masyarakat mengeluh masalah hak kepemilikan tanah. Bahkan yang sudah bersertifikat PTSL pun masih tersangkut gugat-menggugat. Ini menjadi PR besar di Cimahi,” ungkapnya.
Dalam menangani aduan ini, Komisi 1 berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan lembaga berwenang. “Kami mengaudensi pihak-pihak terkait, terutama ATR/BPN. Komisi 1 menjadi penengah. Ada kasus yang bisa diselesaikan langsung oleh ATR/BPN, tetapi ada juga yang harus menunggu proses pengadilan," jelas Iwan.
Menyoal penataan administrasi pertanahan agar lebih tertib dan transparan, Iwan mengungkapkan bahwa Cimahi memiliki tantangan tersendiri. Sejarah kota ini membuat dasar kepemilikan tanah sangat beragam dan rumit. “Cimahi memang kecil, tapi urusan pertanahan sangat kompleks. Banyak tanah yang asal-usulnya masih verponding karena dulu dikuasai tentara Belanda. Ada tanah adat, girik, letter C, semuanya berbeda-beda,” tuturnya.
Ia menambahkan, bahkan aset tanah milik Pemerintah Kota Cimahi sendiri masih banyak yang belum tuntas proses likuidasinya. “Kami bersama ATR/BPN sedang mencari formula terbaik agar masyarakat bisa mengurus hak tanahnya tanpa rumit. Prinsipnya, harus lebih terbuka dan lebih tertib,” tegas Iwan.
Melalui langkah pengawasan, koordinasi intens, serta upaya mencari solusi sistemis bersama instansi terkait, Komisi 1 berkomitmen untuk memperkuat pelayanan kependudukan dan mempercepat penyelesaian sengketa tanah di Kota Cimahi.
Iwan memastikan bahwa pihaknya akan terus hadir untuk memperjuangkan kepastian administrasi dan legalitas bagi masyarakat. (Gani Abdul Rahman)


Komentar Via Facebook :