Perkuat Perlindungan Anak, Kecamatan Delanggu Dorong Implementasi Sekolah Ramah Anak
CYBER88 | KLATEN— Pemerintah Kabupaten Klaten terus memperkuat upaya perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui Workshop Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus tingkat Kecamatan Delanggu yang digelar di Aula Kecamatan Delanggu, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, anggota DPRD Kabupaten Klaten, camat, serta kepala sekolah dan guru dari jenjang SD, SMP, hingga SMA se-Kecamatan Delanggu.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Klaten Puspo Enggar Hastuti, SE, menegaskan bahwa konsep Sekolah Ramah Anak (SRA) tidak hanya berkaitan dengan proses pembelajaran, tetapi juga menyangkut keamanan fisik dan kenyamanan psikis peserta didik.
Menurutnya, meskipun secara konsep SRA telah sering disosialisasikan, penerapannya di lapangan masih kerap mengabaikan aspek-aspek sederhana namun krusial.
“Sekolah ramah anak itu sebenarnya sederhana. Keberadaan tanaman berduri seperti kaktus atau mawar di area bermain saja sudah berpotensi membahayakan anak. Begitu juga sekolah yang tidak memiliki pagar pengaman, itu bisa mengancam keselamatan siswa,” jelas Puspo.
Ia juga menyoroti masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak, mulai dari perundungan, kekerasan fisik, hingga kekerasan seksual yang masih sering dilaporkan. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten H. Sutarno, SH, menegaskan bahwa penerapan Sekolah Ramah Anak wajib dilakukan di seluruh jenjang pendidikan tanpa pengecualian, sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28 tentang hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan.
Sutarno juga menyoroti tantangan pendidik di era globalisasi, di mana batas antara pembinaan dan tindakan yang dianggap kekerasan semakin tipis.
“Guru saat ini harus lebih cermat dan bijak. Niat mendidik bisa saja ditafsirkan berbeda oleh siswa maupun orang tua. Karena itu, kepala sekolah dan guru perlu memahami situasi dan regulasi agar pembinaan berjalan tepat tanpa melanggar hak anak,” ujarnya.
Dari sisi teknis pendidikan, Kabid PPPA Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Setyawati menjelaskan bahwa indikator utama Sekolah Ramah Anak adalah adanya kebijakan anti-kekerasan yang jelas dan dipahami oleh seluruh warga sekolah.
Ia juga memberikan arahan terkait penanganan konflik antar siswa dengan memperhatikan etika dan batasan gender, guna mencegah terjadinya kesalahpahaman dalam proses penegakan disiplin.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suparman serta Camat Delanggu Drs. Joko Supraja, yang menyatakan dukungan penuh agar seluruh sekolah di wilayah Delanggu segera bertransformasi menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi tumbuh kembang anak.
Melalui workshop ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kecamatan Delanggu mampu mengimplementasikan Sekolah Ramah Anak secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter. (Agus STP)


Komentar Via Facebook :