Kejari Cilegon Sosialisasikan Pemanfaatan Rumah Restorative Justice di Kelurahan Gerem
CYBER88 | Cilegon — Pemerintah Kota Cilegon bersama Kejaksaan Negeri Cilegon terus mendorong penyelesaian permasalahan hukum di tingkat masyarakat melalui pemanfaatan Rumah Restorative Justice (RJ). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar kepada masyarakat dan perangkat kelurahan. Kamis 5/3/2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Cilegon dan Kejaksaan Negeri Cilegon pada 22 November 2024 tentang pembentukan Rumah Restorative Justice di seluruh kelurahan di Kota Cilegon.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa saat ini telah berdiri 43 Rumah Restorative Justice yang tersebar di seluruh kelurahan di Kota Cilegon.
Nasrudin, Kasi Intel Kejari Cilegon menjelaskan bahwa Rumah RJ bukanlah bangunan baru, melainkan memanfaatkan fasilitas yang sudah ada di kelurahan, seperti aula atau ruang rapat. Ruangan tersebut nantinya hanya perlu dipasang spanduk atau penanda sebagai Rumah Restorative Justice.
“Rumah RJ ini dimanfaatkan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat di tingkat kelurahan. Jadi perkara-perkara ringan tidak perlu sampai dibawa ke pengadilan,” ujarnya.
Beberapa perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di antaranya pencurian ringan, penganiayaan ringan, penipuan ringan, penggelapan ringan, serta tindak pidana yang melibatkan perempuan atau anak dengan kategori tertentu.
Melalui mekanisme ini, penyelesaian perkara dilakukan dengan mempertemukan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik secara musyawarah.
Pendekatan ini diharapkan mampu mengembalikan kondisi hubungan masyarakat seperti semula, seolah-olah tidak pernah terjadi tindak pidana. Selain itu, penerapan restorative justice juga bertujuan mengurangi perkara yang masuk ke pengadilan serta mengurangi kepadatan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang saat ini banyak mengalami over kapasitas.
Sementara itu, Plt Lurah Gerem, Hikmatul Qismat, mengapresiasi adanya sosialisasi pemanfaatan Rumah Restorative Justice di wilayahnya. Ia menilai program tersebut sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Kami sangat mengapresiasi adanya sosialisasi ini. Dengan adanya Rumah Restorative Justice, masyarakat memiliki ruang untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah di tingkat kelurahan tanpa harus langsung menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan baik sehingga berbagai permasalahan sosial di lingkungan dapat diselesaikan secara damai dan tetap menjaga kerukunan antarwarga.
Dengan adanya Rumah Restorative Justice, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya untuk menyelesaikan konflik atau perkara ringan secara damai di tingkat kelurahan tanpa harus berujung pada proses hukum yang panjang.


Komentar Via Facebook :