Desa Bonyokan Perkuat Jaring Pengaman Sosial: Bebas PBB 2025 dan THR Tunai 2026 untuk Warga

Desa Bonyokan Perkuat Jaring Pengaman Sosial: Bebas PBB 2025 dan THR Tunai 2026 untuk Warga

CYBER88 | KLATEN – Balai Desa Bonyokan kembali menjadi pusat perhatian setelah pemerintah desa melaksanakan dua kebijakan sosial secara berurutan, yakni pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2025 serta penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) tunai kepada warga pada 2026. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah nyata pemerintah desa dalam memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

Kepala Desa Bonyokan, Jatinom, Haji Surono Andi, menjelaskan bahwa program pembebasan PBB pada tahun 2025 diberikan kepada seluruh warga yang memiliki KTP dan tanah di wilayah Desa Bonyokan. Kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban pengeluaran masyarakat, khususnya bagi warga yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertanian dan usaha kecil.

Menurutnya, pembebasan PBB merupakan bentuk kepedulian pemerintah desa sekaligus strategi untuk membantu menjaga stabilitas ekonomi warga. Dengan berkurangnya kewajiban pajak tahunan, masyarakat diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan keluarga maupun mengembangkan usaha.

Pada tahun 2026, pemerintah desa melanjutkan kebijakan sosial tersebut dengan menyalurkan THR tunai kepada warga. Penyaluran bantuan dilakukan pada Senin hingga Selasa di Balai Desa Bonyokan dengan proses verifikasi data kependudukan guna memastikan bantuan tepat sasaran.

Sebanyak 1.122 kepala keluarga menerima bantuan tunai dengan total anggaran mencapai Rp170 juta. Masing-masing keluarga memperoleh bantuan sebesar Rp150.000 yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Pemerintah desa menyatakan bahwa kemampuan memberikan pembebasan PBB maupun bantuan tunai tersebut tidak lepas dari peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD). Sumber pendapatan desa antara lain berasal dari pengelolaan pasar klithikan atau pasar legen di Lapangan Bonyokan, pasar sapi, serta penyewaan sekitar 50 unit ruko milik desa.

Pendapatan dari pengelolaan aset desa tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program sosial tanpa mengurangi alokasi anggaran pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik lainnya.

Kepala Desa Surono Andi menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah desa dalam memperkuat ekonomi lokal. Ia menyebutkan bahwa pengelolaan aset desa yang semakin profesional memungkinkan manfaat ekonomi dirasakan langsung oleh masyarakat.

Respon masyarakat terhadap kebijakan ini umumnya positif. Warga menilai pembebasan PBB pada tahun lalu sangat membantu mengurangi beban biaya tahunan. Sementara itu, bantuan THR tunai tahun ini dinilai tepat waktu karena dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Beberapa pedagang di pasar lokal juga mengaku merasakan dampak positif dari program tersebut. Peningkatan daya beli masyarakat selama masa penyaluran bantuan turut mendorong aktivitas transaksi di pasar desa.

Meski demikian, pemerintah desa menyadari pentingnya menjaga keberlanjutan program tersebut. Fluktuasi pendapatan dari sektor pasar dan penyewaan ruko berpotensi memengaruhi kemampuan desa dalam mempertahankan program bantuan di masa mendatang.

Untuk itu, pemerintah desa berencana memperkuat PAD melalui peningkatan pelayanan pasar, perbaikan fasilitas, serta promosi usaha lokal agar aktivitas ekonomi desa semakin berkembang.

Pemerintah desa juga mempertimbangkan skema bantuan yang lebih terarah bagi kelompok masyarakat rentan agar penggunaan anggaran lebih efektif dan memberikan dampak maksimal.

Kebijakan pembebasan PBB pada 2025 dan penyaluran THR tunai pada 2026 menunjukkan komitmen Pemerintah Desa Bonyokan dalam menghadirkan program perlindungan sosial bagi warganya. Dengan pengelolaan aset desa yang optimal dan transparan, pemerintah desa berharap manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih luas dan berkelanjutan oleh masyarakat.(Agus STP)

Komentar Via Facebook :