Warga Purwasari Protes Kandang Sapi Diduga Tanpa Izin Lingkungan

Warga Purwasari Protes Kandang Sapi Diduga Tanpa Izin Lingkungan

CYBER88 | Sukabumi — Keberadaan kandang sapi milik sebuah perusahaan di Kampung Sikup, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menuai protes warga. Kandang tersebut diduga beroperasi tanpa izin lingkungan dan menimbulkan bau menyengat yang mengganggu permukiman.

Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku bau kotoran sapi kerap tercium hingga ke rumah-rumah, terutama pada malam hari dan saat cuaca panas.

BH, warga RW 06 Perumahan BTN Purwasari Regency, mengatakan awalnya lokasi tersebut hanya disebut sebagai tempat transit sapi. Namun belakangan warga melihat kandang diperluas dan jumlah ternak bertambah.

“Awalnya kami diberi tahu hanya untuk transit sapi. Sekarang kandangnya semakin besar dan jumlah sapinya bertambah. Bau kotorannya sangat menyengat sampai ke rumah warga,” ujarnya.

Warga juga mempertanyakan proses pembangunan kandang yang dinilai tidak pernah disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat sekitar.

“Kami tidak pernah diajak musyawarah secara resmi. Tiba-tiba kandang sudah berdiri, sekarang dampaknya kami yang merasakan,” tambahnya.

Selain persoalan bau, warga menyoroti legalitas operasional kandang tersebut, khususnya terkait dokumen izin lingkungan yang wajib dimiliki oleh usaha peternakan skala komersial.

Secara regulasi, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan seperti UKL-UPL, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di sisi lain, kegiatan peternakan juga harus memenuhi ketentuan teknis serta kesehatan hewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kepala Desa Purwasari, Agus Setiagunawan, membenarkan adanya keluhan warga terkait keberadaan kandang sapi tersebut. Ia menyebut pihak perusahaan sebelumnya sempat melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Memang sebelumnya ada sosialisasi dari pihak perusahaan kepada warga, sekitar 60 orang yang hadir,” kata Agus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Meski demikian, pemerintah desa berencana kembali memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak perusahaan untuk mencari solusi.

“Ke depan kami akan mencoba mempertemukan kembali kedua belah pihak agar ada solusi terbaik bagi warga maupun pihak perusahaan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pemilik kandang sapi masih dalam upaya konfirmasi terkait legalitas izin lingkungan serta pengelolaan limbah kotoran ternak yang dikeluhkan warga.

Jika terbukti tidak memiliki izin lingkungan atau tidak melakukan pengelolaan limbah sesuai ketentuan, kegiatan usaha tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Komentar Via Facebook :