Berdalih Mutasi, PT. Tor Ganda Kesampingkan Hak Ratusan Karyawan
CYBER88 | Pekanbaru — Hak 729 Orang Karyawan/Pekerja Eks PT. Tor Ganda yang saat ini sudah berganti nama menjadi PT. Agrinas Palma Nusantara (APN) masih belum jelas dan meminta agar perusahaan menyelesaikan hak para pekerja sesuai Perundang-Undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Salah satu Karyawan/Pekerja eks PT. Tor Ganda yang sudah bekerja selama kurang lebih 25 Tahun inisial HS mengeluhkan tidak dibayarkannya gaji mereka pada Bulan Februari 2026 dan adanya dikeluarkan Surat Mutasi setelah Perusahaan diambil alih sama Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan).
“Jadi, sebelum surat mutasi keluar (Februari 2026), gaji kami belum dibayar perusahaan (PT. Tor Ganda). Total pekerja ada sekitar 729 karyawan yang belum menerima hak. Dimana, pekerja di Perkebunan Batang Kumu 1 sekitar 435 orang dan yang mutasi ke torganda sebanyak 13 orang (ke APN 422 orang), kemudian pekerja di Perkebunan Batang Kumu 2/karya bakti sebanyak 293 orang dan yang mutasi ke Tor Ganda 1 orang (ke APN 292 orang),” sungkap HS dengan suara lirih saat dihubungi awak media, Rabu (15/4/2026).
“Jadi, untuk menafkahi kebutuhan keluarga, saat ini kami bekerja di PT. APN sejak Bulan Februari 2026 dan menunggu PT. Tor Ganda untuk menyelesaikan hak-hak kami,” sambungnya.
HS menyampaikan alasan perusahaan mengeluarkan surat mutasi karena perusahaan sudah disita satgas PKH dan diambil alih oleh PT. Agrinas.
“Kami disini hanya bekerja, seharusnya perusahaan (PT. Tor Ganda) menyelesaikan kewajibannya. Disini, kami menjadi korban dengan dikeluarkan surat mutasi oleh perusahan yang menurut kami kalau mengikuti mutasi tersebut pasti banyak kendala seperti tempat tinggal (mess) dan sekolah anak serta mengurus dokumen penting seperti kartu keluarga, sehingga kami memilih bertahan dan bekerja untuk PT. APN,” ungkapnya.
Bagi HS, bekerja 25 tahun untuk Eks PT. Tor Ganda merupakan suatu bentuk pengabdian ke Perusahaan. Jadi, seharusnya perusahaan membantu dan menyelesaikan kewajibannya kepada kami para pekerja.
“Kami disini hanya meminta hak kami sesuai Undang-Undang yang berlaku. Jadi, kami berharap agar PT. Tor Ganda bertanggung jawab dan menyelesaikan kewajiban kepada pekerja,” pungkasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Monides, S.H. beserta menyampaikan, bahwasanya dari 729 orang karyawan/pekerja eks PT. Tor Ganda ada sekitar kurang-lebih 422 orang yang sudah tanda tangan kontrak untuk meminta bantuan hukum.
“Kita sudah layangkan somasi ke PT. Tor Ganda dan sudah masukkan surat ke Disnaker Provinsi Riau agar hak karyawan/pekerja yang kurang lebih sekitar 422 orang dibayarkan oleh PT. Tor Ganda, karena hampir semua para pekerja telah mengabdi untuk perusahan diatas 5 tahun. Jadi, di dalam Undang-Undang perusahaan wajib membayarkan hak mereka,” ujar Monides selaku ketua tim penasehat hukum.
“Kita sudah survey lokasi untuk karyawan yang nantinya dimutasi yang berada di Sumatera Utara (Sumut) di Kebun Tahuan Ganda dan Kebun Sibisa Mangatur. Lalu, hasil pengamatan dan pemantauan kita, tempat tinggal (mess) tidak memadai untuk tempat tinggal,” sambungnya.
Oleh karena hal tersebut, Monides Purba berharap agar PT. Tor Ganda kooperatif dan segera menyelesaikan hak para karyawan/pekerja.
“Dari 422 orang yang sudah memberi kuasa ke kita, hampir semua sudah bekerja di atas 5 tahun dan ada yang bekerja hampir 25 Tahun. Jadi, PT. Tor Ganda harus menyelesaikan kewajiban buat para karyawan/pekerja,” tegasnya.
Sementara itu, Manager SDM PT. Tor Ganda, Widi Atmiko Heru Wibowo belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan wartawan melalui pesan chat sampai berita ini ditayangkan.


Komentar Via Facebook :