LSM WGAB Provinsi Papua Mendorong Pemilihan Kepala daerah Harus Bersyaratkan OAP.
Ferdinand Tokoro, Sekretaris LSM WGAB Provinsi Papua
CYBER88 PAPUA-Sekretaris LSM WGAB Provinsi Papua Ferdinand Tokoro kepada awak media cyber88 menyamoaikan bahwa, pesta demokrasi pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia khususnya provinsi Papua, ada 11 kabupaten yang akan melaksanakan pilkada serentak dimana cukup banyak para kandidat yang akan ikut bertarung untuk memperebutkan jabatan politik.
Untuk itu atas nama LSM WGAB Provinsi Papua,m ia kepada Partai politik pusat dan daerah yang memberikan rekomendasi kepada yang bukan OAP (Orang Asli Papua). Saudara-saudara Senusantara yang bukan Orang Asli Papua lebih baik legowo, jangan ikut berkompetisi di papua, karena Orang Papua tidak pernah menduduki Jabatan Politik di luar Papua. Berikan kesempatan kepada Orang Asli Papua untuk menduduki jabatan politik, karena sudah jelas pemberian otonomi khusus bagi Provinsi Papua, pemberian kewenangan yang seluas-luasnya bagi provinsi Papua untuk mengatur rumah tangganya sendiri sebagaimana termaktub didalam UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus.
Otonomi Khusus di berikan karena diskriminasi positif maka lahirlah Undang-Undang Otsus. Solusi jalan tengah antara Jakarta dan Papua (win-win solution) tidak memberikan harapan yang signifikan bagi Provinsi Papua ujarnya Padahal Negara mengizingkan untuk memperlakukan secara lebih kepada kelompok tertentu atau minoritas yang tidak terwakilkan (Affirmasi Action) tujuannya untuk menciptakan persamaan hak dan keadilan.
Kembali ke persoalan diatas pemberlakuan UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 6 Tahun 2005 Menjadi landasan pelaksanaan pilkada Gubernur , Bupati-wakil Bupati , Walikota dan Wakil Walikota di Seluruh Republik Indonesia tetapi kecuali Papua di berlakukan kekhusussan, maka KPU sebagai lembaga independen penyelenggara Pemilu memasukan salah satu syarat keaslian OAP dalam peraturan KPU , Provinsi Aceh bisa kenapa Papua tidak ? Tandasnya.
UUD 1945 pasal 28 H ayat 2 " Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan pemberlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai keadilan.
Kami meninta kepada Pemerintah untuk segera melihat hal ini dan memasukan ke dalam peraturan KPU, bahwa untuk persyaratan menjadi salah satu calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota di wilayah papua harus keaslian OAP, jika ini terlaksana Majelis Rakyat Papua sebagai representasi OAP memberikan pertimbangan dan persetujuan sejalan dengan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur.
Saya kutip dari Perkataan I.S. KEIJNE : Orang datang dengan Ilmu dan Marifat tidak bisa memimpin bangsa ini, tetapi Bangsa ini akan bangun dan memimpin Bangsanya sendiri, pungkasnya. (Yerry Basemark)


Komentar Via Facebook :