Dibekuk Polisi, Lima Pria Ini Ngaku Patungan Beli Sabu

Dibekuk Polisi, Lima Pria Ini Ngaku Patungan Beli Sabu

Empat-pelaku-dibekuk-polres-taput

CYBER88 SUMUT - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara membekuk 5 pria pemakai narkoba dari rumah salah seorang tersangka di Parbubu II Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara, Kamis 20 Februari 2020.

Dari 5 tersangka, 4 orang merupakan warga Kecamatan Tarutung dan satu tersangka warga Kecamatan Pahae Jae. 

Adalah SAL, 24 tahun, warga Parbubu II Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung. Lalu PP,  30 tahun, warga Hutaimbaru Desa Simamora, Kecamatan Tarutung.

Kemudian JAL 33 tahun merupakan warga  Parbubu I Kelurahan Hutatoruan VI Siwaluompu Kecamatan Tarutung dan LL 32 tahun warga Parbubu I Kelurahan  
Hutatoruan VI Siwaluompu Kecamatan Tarutung.

Dan tersangka AEH 36 tahun warga JalanProtokol Desa Suka Maju Kecamatan Pahae Jae Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. 

Informasi dari Kepala Sub Bagian Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walfon Barimbing SH, mengatakan, untuk memperoleh narkoba itu, kelima tersangka patungan mengumpulkan uang.

"Mereka membeli barang haram tersebut dengan cara urunan  (patungan) dengan memberikan uang masing-masing yang berbeda ada 150 ribu , 100 ribu dan 50 ribu. Setelah terkumpul lalu satu orang tersangka SAL berangkat untuk membelinya," kata Barimbing di Tarutung,  Jumat 21 Februari 2020.

Paling parah, dari hasil penyelidikan polisi, satu dari lima tersangka diketahui baru saja bebas menjalani hukuman dalam kasus serupa. 

"Apalagi tersangka SAL saat ini, masih berstatus Pembebasan Bersyarat (PB) dari Rutan Tarutung dalam kasus yang sama," katanya. 

Dijelaskan, kelima tersangka berhasil ditangkap petugas sedang asik mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dapur rumah salah seorang tersangka atas inisial PP. 

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram.

Satu buah pipa kaca berisinarkotika jenis sabu bekas dibakar yang terhubung dengan pipet plastik. Lalu satu buah botol kemasan minuman merk OH5 yg dihubungkan dengan pipet plastik yang dibengkokkan.

Kemudian tiga buah pipet plastik, dua buah mancis warna biru dan satu buah jarum suntik dalam kemasan plastik.

Barimbing mengatakan dari hasil pemeriksaan  Unit Satres Narkoba, kelima tersangka mengakui semua kegiatan tersebut dan dikenakan pasal ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Sampai saat ini pemeriksaan intensif masih kita lakukan. Sesuai  perbuatannya kelima tersangka melanggar pasal Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Barimbing.

(Jm)

Komentar Via Facebook :