Sengketa Tanah Warga dengan Pemda Cirebon

Sengketa Tanah Warga dengan Pemda Cirebon

CYBER88.CO.ID CIREBON - Persoalan tanah milik Taufik yang berada di blok tukgumer kelurahan Tuk mudal yang sudah 30 tahun lebih dikelola, sekarang menjadi milik Pemda. Tanah tersebut dikelola oleh Pemda melalui Dinas Pertamanan yang sekarang jadi satu pintu dengan kantor Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Cirebon.

Dalam keteranganya, Taufik mengatakan bahwa persoalan tanahnya itu sudah lama ia pertanyakan kepada pihak Desa bahkan ke pihak Pemda Kabupaten namun hasilnya sia sia, karena tidak ada yang menanggapinya apalagi membantu.

Berawal sekitar 30 tahun lebih pada saat saya merantau bersama keluarga ke daerah lain untuk bekerja. Namun setelah beberapa bulan saya merantau, "saya mendapat kabar, katanya tanahnya sudah menjadi taman, karena penasaran, maka saya pulang ke rumah orang tua dan ternyata benar tanah milik saya sudah menjadi taman.

Kemudian saya tanyakan kepada ibu saya perihal tanah tersebut, dan ibu saya mengatakan, "ibu juga tidak mengerti yang jelas ada petugas desa yang mengundang ibu untuk datang ke kantor Desa dan ibupun pergi di temani saudara ibu lalu ibu diberi sejumlah uang begitu saja tanpa ada keterangan yang jelas" ungkapnya.

Setelah mendapat keterangan dari ibunya, taufik pergi ke kantor Desa untuk mempertanyakan maksud tujuan memberi uang kepada ibunya dan dari keterangan petugas desa bahwa uang tersebut untuk pembayaran tanah, jadi tanah tersebut sudah dijual untuk di jadikan taman kata petugas desa.

Padahal faktanya surat tanah tersebut atas nama Taufik, ia pun terus memperjuangan haknya dengan datang  ke Dinas Cipta Karya dan bertemu dengan yanto, namun hasilnya tetap nihil. Parahnya lagi, setelah ia beberapa kali datang lagi ke kantor Desa malah sempat di usir usir bahkan di anggap sebagai orang gila, dan mereka tetap mengatakan bahwa tanah miliknya itu sudah di jual dan mengatakan sertifikat yang di bawanya tersebut adalah palsu kata, "Aan Sekretaris Desa Tuk mudal, tuturnya.

Selanjutnya, saya meminta bantuan kepada LSM Baret dan memberikan kuasa melalui, sdr Iwan dengan harapanya bisa mendapatkan hak saya, karena saya orang awam yang  tidak mengerti dan tidak tahu harus kemana lagi untuk mendapatkan keadilan"

Sertifikat Hak Milik No 155 atas nama Taufik Riyanto dengan no persil c.952 Mad.Ps 68 d.ll dengan luas 328 M2 pada tahun 2015 di validasi oleh sdr iwan, dan mengatakan bahwa kepemilikan tanah itu masih atas nama saya, pungkasnya.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :