Mantan Walikota Blitar Samanhudi Anwar Ditempatkan di blok Lansia Bersama Dengan 24 Narapidana, di Lapas klas 2 B Blitar
CYBER88 - BLITAR - Kepala keamanan lapas klas 2 B Blitar Bambang setiawan mengatakan, setelah melewati masa pengenalan lingkungan atau mapenaling di lapas klas 2 blitar, mantan walikota blitar samanhudi anwar ditempatkan di blok lansia. Samanhudi ditempatkan bersama dengan para lansia mengingat usia eks walikota sudah mencapai 54 tahun.
Jumlah narapidana di blok itu mencapai 24 orang. Bambang menegaskan, tidak ada perlakuan khusus untuk samanhudi. Samanhudi akan mengikuti semua kegiatan di lapas, mulai kerja bakti, ibadah bersama dan lain lain.
Menurutnya, samanhudi saat ini juga sudah berbaur dengan seluruh warga binaan di lapas. Diberitakan sebelumnya, sesuai surat persetujuan pemindahan narapidana kantor wilayah kemenkumham jawa timur, per hari ini eks walikota blitar samanhudi anwar dipindahkan dari lapas klas 2 A sidoarjo ke lapas klas 2 b blitar.
Samanhudi melanjutkan sisa masa pembinaan di lapas klas 2 b Blitar selama 3 tahun 3 bulan 26 hari. Diberitakan sebelumnya, Samanhudi terjerat kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan gedung baru smpn 3 oleh KPK.
Samanhudi dijatuhi vonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda 500 juta di pengadilan tipikor surabaya. Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik untuk samanhudi selama 5 tahun.


Komentar Via Facebook :