Miris Mega Mutiara Selama 15 Tahun Menderita Lumpuh,Harus Tinggal Di Rumah Tidak Layak Huni.
Mega Mutiara
CYBER88.CO.ID BOGOR - Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa fakir miskin mendapatkan haknya, salah satunya adalah memperoleh pelayanan perumahan yang layak dan sehat. Apabila hak tersebut tidak terpenuhi, artinya amanat dari UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin belum dijalankan dengan semestinya.
Sangat Ironis sekali dengam apa yang terjadi pada, Mega Mutiara, putri pasanngan Mitra Saputra dan Ati Sumiati,warga Kampung Salopa Pondok RT.02/01,Desa Pasirbuncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat, yang sudah mengalami kelumpuhan selama 15 tahun, dan harus tinggal dengan menumpang di rumah yang tidak layak huni milik saudaranya.
Dalam kurun waktu selama itu, Apakah termasuk pembiaran ? Jika masih ada masyarakat miskin yang tidak di tangani apalagi tidur di rumah seperti itu, dan gadis mungil yang hanya bisa bebaring diranjang yang sudah lapuk ini hanya bisa menangis dan diam karena merasakan ketidak berdayaan, itupun hanya numpang di rumah saudaranya yang telah ikhlas menampung keluarga Mitra Saputra.
Sangat miris sekali rumah itu belum mendapat perhatian dari Pemdes Pasirbuncir dengan program RTLH.
"Mengapa Rumah ini tidak mendapatkan Program RTLH dari pemeritah?
Di karenakan status tanah bukan hak milik karena numpang di lahan Perhutani" singkat Akmali Sekdes Pasirbuncir ketika ditemui di rumah Mega Mutiara, jum,at (28/02). Padahal saat ini sudah sangat banyak sekali lahan pemerintah yang sudah di serahkan kepada rakyat miskin melalui program presiden Jokowi.
Akhirnya jumat (28/02) ada titik terang bagi Gadis mungil ini dengan adanya Sidak dari Kabidsos Kabupaten Bogor beserta Pihak Kecamatan dan Pemdes Pasirbuncir hari Senin mendatang akan segera dirujuk Ke RS Ahli Syaraf.


Komentar Via Facebook :