Tokoh Pemuda Desa Talau Sayangkan Sikap PT.Musim Mas Terkait Dugaan Perusakan Aliran Sungai Peragaian yang Dilakukan PT.Musim Mas

Tokoh Pemuda Desa Talau Sayangkan Sikap PT.Musim Mas Terkait Dugaan Perusakan Aliran Sungai Peragaian yang Dilakukan PT.Musim Mas

Sungai-peragaian-yang-diduga-dirusak-pt-musim-mas

CYBER88 RIAU, PELALAWAN - Mengenai kronologis permasalahan tentang dugaan perusakan aliran sungai Piagaian (Peragaian.red) yang terletak di Desa Talau disinyalir sengaja dilakukan oleh pihak PT. Musim Mas Karena keberadaan aliran hulu anak sungai piagaian tersebut termasuk di dalam HGU areal estate 2 Musim Mas.

Dugaan perusakan sungai ini di lakukan pada bulan Desember 2019 lalu sebagaimana hulu anak sungai peragaian kecil yang terletak di wilayah Desa Talau Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau diduga telah di timbun atau di tutupi dengan Tanah oleh pihak perusahaan PT. Musim mas dengan menggunakan Alat Berat jenis Dozer.

Sudah berjalan hampir 3 bulan lamanya permasalahan tersebut tidak menemukan titik terang antara masyarakat Desa Talau dengan pihak PT. Musim Mas .

Hal ini sangat disayangkan oleh Tokoh Pemuda Desa Talau yang bernama Linto mengatakan kepada awak media pada hari kamis (26/02/2020) di Sorek Satu, Masyarakat Talau sudah terlalu lama untuk menunggu jawaban dari pihak perusahaan PT. Musim Mas namun sampai detik ini permintaan masyarakat tersebut belum diselesaikan.

“Kami selaku warga masyarakat Desa Talau meminta agar hal ini cepat diselesaikan tetapi kenapa belum juga dipenuhi oleh pihak perusahaan yang bersangkutan”, ungkap Linto.

Linto juga mengatakan jika perusahaan ini tidak memiliki itikad yang baik dalam penyelesaian masalah dengan masyarakat Desa Talau, maka Ia dan beberapa warga akan melaporkannya ke instansi terkait.

Bisa dipastikan dalam waktu dekat ini saya beserta beberapa Tokoh Adat dan Tokoh masyarakat Desa Talau akan melaporkan persoalan perusakan Aliran Anak Sungai Peragaian tersebut kepada pihak instansi Terkait, yang mana perusahaan Musim Mas diduga telah sengaja melanggar aturan sebagaimana yang tercantum di dalam undang-undang nomor 17 tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air dan Perda Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai”, jelas Linto.

Dengan geram Linto juga mengungkapkan, bahwa Ia sudah menyiapkan seluruh berkas laporan beserta bukti-bukti terhadap dugaan perusakan aliran anak sungai peragaian tersebut.

“Ini sudah menjadi tanggung jawab saya selaku pemuda Desa Talau untuk memperjuangkan marwah dan martabat desa kami yang telah di zolimi, dimana dari zaman nenek moyang kami dulunya hidup dan tinggal di Desa Talau, Sungai tersebut sudah ada dan menjadi sumber penghidupan dari hasil sebagai nelayan, namun setelah keberadaan PT. Musim Mas ini beroperasi dan mengelolah menjadi lahan perkebunan industri kelapa sawit, sungai yang dulunya masih terjaga kelestariannya kini sudah tak bisa di manfaatkan lagi sebagai mata pencarian oleh para nelayan yang masih bernaung di Desa Talau dan Sekitarnya”, ucapnya.

Linto dengan jelas mengatakan karena aliran anak sungai peragaian tersebut diharapkan sebagai sumber mata air yang berguna untuk bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar khususnya bagi warga Desa Talau.

“Maka sepatutnya harus di jaga dan dilindungi oleh pihak Perusahaan PT. Musim Mas bukan malah berbuat sebaliknya sehingga dapat menimbulkan dampak kerugian dan kerusakan ekosistem yang ada di sepanjang Aliran Anak Sungai Peragaian Tersebut”, tutupnya.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasikan ke pihak perusahaan PT. Musim Mas dengan humas Ibrahim dan Wendi melalui Pesan Whatsap namun tidak di respon.

Komentar Via Facebook :