Polres Indramayu Ungkap 8 Kasus Tindak Pencurian dalam 10 Hari

Polres Indramayu Ungkap 8 Kasus Tindak Pencurian dalam 10 Hari

CYBER88.CO.ID INDRAMAYU - Sat Reskrim Polres Indramayu dalam kurun waktu sepuluh hari berhasil mengungkap delapan kasus pelaku tindak pidana pasal 363 (Pencurian) dan pasal 480 (Tadah), Selasa (03/03)

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto, didampingi Wakapolres Indramayu, Kompol Nanang Suhendar, serta Kasat Reskrim, AKP Hamzah Badaru, dalam penyampaian di Konferensi Pers Kapolres Indramayu mengatakan, “Hasil Operasi Jajaran Lodaya Polres Indramayu dalam kurun waktu sepuluh hari berhasil mengungkap delapan kasus pelaku tindak pidana pasal 363 (Pencurian) dan pasal 480 (Tadah). Dua di antaranya adalah target operasi dan enam merupakan target tambahan,” jelas Kapolres

Selanjutnya, Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto, S.I.K., M.Si. menjelaskan, dari delapan kasus ini, kami berhasil mengamankan sembilan pelaku. Dari lima pelaku merupakan pemetik (Pelaku Utama), dan tiga sebagai penadah.

“Kesembilan tersangka tersebut adalah CRM (35), AGN (36), TYB (38), KSM (35), HLM (25), RWD (40), KDR (42), MKB (48), dan SLF (22), semua tersangka merupakan warga Indramayu,” paparnya

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, "Adapun modus operandi, para pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela, kemudian mengambil barang berupa sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak, lalu barang hasil curian tersebut dijual kepada para penadah.”

Masih kata Kapolres, “Barang bukti yang berhasil kami amankan, 10 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk, 1 jam tangan merk G-Shock, dan 1 HP merk Vivo type Y91C,” terangnya.

Kapolres Indramayu dalam kesempatan itu menghimbau masyarakat agar selalu waspada dalam memarkir kendaraannya, dan apabila ada kehilangan, segera untuk melapor ke Polsek terdekat

Kini para pelaku harus mempertanggungjawabankan perbuatannya. Pelaku utama diancam Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pelaku penadah diancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :