Masyarakat Pemilik Lahan di Dusun Sungai Manan, Akan mengugat PT.MSP ke Jalur Hukum

Masyarakat Pemilik Lahan di Dusun Sungai Manan, Akan mengugat PT.MSP ke Jalur Hukum

CYBER88.CO.ID SINTANG - Masyarakat Desa Nanga Tikan Dusun Sungai Mana, akan menuntut PT, Mega Swido Perkasa (MSP) ke jalur hukum, atas dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan milik masyarakat yang di lakukan oleh perusahan  pada tahun 2006 tanpa kordinasi dengan masyarakat dusun Sungai Manan.

Saat di temui awak media cyber88, pemilik lahan menyampaikan bahwa, "Pada saat itu, masyarakat dusun manan pemilik lahan  bersama elemen masyarakat lainya mencoba berupaya mempertahankan haknya supaya tidak di kuasai oleh perusahaan, namun tidak membawa hasil, ujarnya.

Adapun hal yang di gugat oleh Masyarakat Dusun Sungai manan desa Nanga Tikan, kecamatan Kayan Hilir, kabupaten Sintang provinsi Kalimantan Barat yaitu, meminta Ganti rugi  tanam tumbuh yang  sudah di gusur oleh perusahan di saat itu, yang sampai saat ini  belum ada kejelasan atas haknya. 

"Kami sebagai pemilik lahan yang berbatasan dengan dengan desa Nyangkom, menuntut  PT.Mega Swido Perkasa untuk mengurus secapatnya hak kami seperti Plasma, yang mana sampai saat ini masyarakat dusun sungai manan belum menerima hasil Plasma sawit.

Masyarakat kini di dampingin oleh Lembaga Pengawasan Kebijakan dan Keadilan (LPKPK) perwakilan Pusat, dimana Toloni Zendrato,SH., selaku penerima  kuasa dari masyarakat  untuk mendampingi menselesaikan permasalahan ini, lanjutnya, (05/03/20)

Kemudian cyber88 menghubungi, Sabendi selaku humas dari wilayah Ingkasi Guna Grup yang bertugas di wilayah Kayan Hilir,, via teleon menyatakan hal ini belum ada informasi kalau ternyata ada permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dusun sungai Manan dengan PT.Mega swindo Perkasa, laporan pun belum ada di sampaikan ke pada humas di Pt.Mega Swindo Perkasa   sampai saat ini, kalaupun ada, seharusnya masyarakat dusun Sungai Manan, mengambil langkah yang biasa kita selesaikan.

Masalah seprti ini harus di selesaikan di Desa, dan kalau tidak bisa diselesaikan di Desa bisa di selesaikan di tingkat Kecamatan dan kalau tidak selesai juga di tingkat kecamatan, bisa mengambil langkh selanjutnya ke pengurus P3K, yang di ketuai oleh Wakil Bupati Sintang Askiman, kalaupun masih saja tidak selesai juga bisa melewati ke pengadilan"ujarnya (06/03/20)

Camat Kayan Hilir, Nafiah saat si konfirmasi, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya sengketa lahan antara masyarakat Dusun Sungai Manan, Desa Nanga Tikan, dengan perkebunan sawit Mega Swindo Perkasa (MSP), karena hal ini belum ada kordinasi denganya. Kalau untuk membicarakan hal ini harus duduk besama, kita undang perwakilan dari perkebunan "ujarnya via telpon, (06/03/20)

Komentar Via Facebook :