Presiden Joko Widodo (Jokowi) Meminta Tukang Ojek Hingga Sopir dan Nelayan Serta Masyarakat Yang Memiliki Cicilan Kendaraan Tak Khawatir

Presiden Joko Widodo (Jokowi) Meminta Tukang Ojek Hingga Sopir dan Nelayan Serta Masyarakat Yang Memiliki Cicilan Kendaraan Tak Khawatir

CYBER88.CO.ID | JAKARTA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kepada masyarakat yang saat ini bekerja sebagai Tukang Ojek Hingga Sopir Angkot serta Nelayan dan Masyakat yang bekerja sebagai Karyawan Swasta dan atau Para Pelaku Usaha Kecil Menengah yang memiliki cicilan kendaraan diharapkan tidak perlu hawatir, mereka akan diberi kelonggaran atau relaksasi kredit.

"Saya kira ini juga perlu disampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama 1 tahun," kata Jokowi dalam ratas soal virus Corona bersama menteri dan gubernur yang disiarkan langsung oleh Setpres belum lama ini.
Jokowi mengatakan relaksasi kredit itu akan diberikan selama 1 tahun. Kebijakan itu diambil setelah mendengar banyaknya keluhan dari tukang ojek, sopir, dan nelayan serta masyarakat sebagai para pelaku usaha kecil menengah yang terkena dampak kebijakan dalam penanganan Virus Covid-19.
"Keluhan itu saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi dan para pelaku usaha kecil menengah yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu," jelasnya.
Tak hanya untuk tukang ojek hingga sopir dan nelayan, kabar gembira itu juga diperuntukkan bagi para pelaku UMKM. Jokowi mengatakan bagi pelaku UMKM yang memiliki kredit di bawah Rp 10 miliar juga akan diberikan kelonggaran yang sama.
"Kemudian adanya keluhan dari UMKM. Kita kemarin sudah berbicara dengan OJK, OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah RP 10 miliar baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," terangnya.
Lebih Jelas Jokowi menegaskan dalam siaran langsungnya di Televisi bahwa pelaku usaha dari pihak Bank Dan pihak Industri Keuangan Non Bank dilarang mengejar-ngejar menagih angsuranapalagi menggunakan jasa penagihan atau Debt Colector Itu dilarang, dan sy minta pihak kepolisian mencatat hal ini.
Sumber : Biro Pers Setpres

Komentar Via Facebook :