Bantuan Pemkab Bekasi Imbas Pandemi Covid-19 , Diharapkan Adil dan Merata
CYBER88.CO.ID | KAB.BEKASI - Kebijakan Pemkab Bekasi, pemberlakuan bantuan sembako kepada masyarakat yang akan di distribusikan oleh dinas sosial, upaya penanggulangan kesenjangan sosial ekonomi, diharapkan lebih adil dan merata.
Mengacu kepada UU no 16 tahun 2018 Berbicara dampak, hampir semua lapisan masyarakat mengalami keterpurukan ekonomi akibat wabah beberapa bulan terakhir ini menerjang wilayah di Indonesia, salah satunya kabupaten Bekasi .
"Pemkab Bekasi melalui dinas sosial ,melakukan pendataan di setiap kecamatan dengan beberapa kriteria yang sudah ditetapkan. tanpa melakukan kajian sosialisasi dan pemetaan dampak ke masyarakat terlebih dahulu . "melalui selebaran surat dinas sosial yang ditujukan setiap camat Sekabuapten Bekasi, meminta kepada seluruh camat untuk melakukan pendataan masyarakat yang terdampak wabah yang dimaksud(covid-19).
Adapun kriteria yang sudah ditetapkan seperti, pekerja ojek pengkolan, ojek online, harian lepas/bangunan, pedagang asongan/keliling, pelaku usaha mikro kecil,dan pemulung.
Menyikapi hal ini,banyak tudingan yang di alamatkan ke pemerintah kabupaten Bekasi bahwa kebijakan yang diambil terkesan belum di sosialisasikan terlebih dahulu ,dipaksakan, kajian payung hukum, seperti zona merah dan penerapan karantina wilayah.
Hal ini disampaikan Salah satu warga masyarakat tambun selatan Sadikun, beliau berpendapat bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemkab Bekasi saat ini imbas pandemi covid-19 tidak tepat.
Dikatakannya,"upaya yang dilakukan oleh Pemkab ada sisi bagusnya, dan juga ada kelemahannya, sebab kalau kita bicara aturan, harus kita kaji dulu aturannya, seperti darurat sipil atau pemberlakuan karantina daerah, sebab kalau kita berbicara aturan bantuan berupa tanggungjawab pemerintah, disana harus dijelaskan imbas atau dampak dimasyarakat akibat pandemi ini,"jelasnya.
Dirinya menjelaskan lebih lanjut,langkah yang harus di ambil oleh pemerintah,seperti pemberlakuan lockdown, Blockdown atau karantina lokal(wilayah) akibat darurat sipil kesehatan, harus berpedoman kepada UU no 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, kalau kita kaitkan dengan bantuan pemerintah yang dianggap imbas dari pandemi covid-19,"tukasnya.
Masih menurut nya,"kebijakan ini akan membuat kisruh di masyarakat, karena semua masyarakat memang merasakan dampak secara ekonomi, bukan hanya kriteria yang ditetapkan melalui selebaran dinsos itu, jadi kita berharap pemerintah lebih Arif bijaksana dalam membuat kebijakan, kalau masyarakat tidak dapat semua, ya lebih baik jangan di realisasikan sama sekali bantuan itu.
"dirinya mencontohkan ibarat sekumpulan singa kelaparan," kita lemparkan satu gumpal daging, singa itu akan rebutan bahkan bisa melukai satu sama lain "tutupnya.


Komentar Via Facebook :