Pegawai Kecamatan Banjaranyar Kurang Beretika Dalam Menjalankan Tugas, Mendapat Kecaman Dari Berbagai Pihak

Pegawai Kecamatan Banjaranyar Kurang Beretika Dalam Menjalankan Tugas, Mendapat Kecaman Dari Berbagai Pihak

CYBER88.CO.ID | Ciamis - Banjaranyar merupakan salah satu kecamatan di Kabupatrn Ciamis, yang merupakan pemekaran dari kecamatan Banjarsari, dan kini menjadi bagian dari 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamin.

Sebagai kecamatan yang baru berjalan sekitar 4 tahun yang berdiri sejak tanggal 8 pebruari 2016, Kecamatan Banjaranyar dengan 10 desa yang berada di sana, terus menata diri.

Setiap desa berlomba lomba untuk melakukan pembangunan, dari mulai  jalan, saluran air, sarana peribadahan (mesjid atau mushola). Gencarnya Pembangungan yang dianggap menjadi prioritas terus di genjot secara berjenjang. Semua itu tiada lain dengan maksud dan tujuan untuk percepatan kemajuan Banjaranyar.

Namun, semua itu belum cukup sampai disitu, SDM dan sistim tata kelola yang baik di sertai  etika keseharian para pemangku kebijakan di Kantor Kecamatan pun akan menjadi salah satu contoh dan menentukan kwalitas dalam pelayanan Publik.

Seperti salah satu contoh, ketika adanya kritik atau saran, Baik itu dari tokoh masyarakat, Ormas, media atau siapapun demi kemajuan daerah, harus menjadi salah satu acuan atau dasar pertimbangan untuk melakukan evaluasi, karena, tidak mungkin masyarakat melakukan kritik ketika tidak ada hal-hal yang di anggap Rancu atau menimbulkan pertanyaan dan perhatian publik.

Seperti, saat munculnya pertanyaan sebagian masyarakat Desa Cigayam kecamatan Banjaranyar yang telah dimuat dalam pemberitaan dimedia cy88er dimana ada salah satu masyarakat ingin mengetahui nominal dan penggunaan keuangan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2016-2018 untuk penyertaan modal Bumdes yang sampai saat ini belum diketahui berapa jumlah yang sebenarnya, dan jugab keberadaan penyertaan modal di Bumdes tersebut tidak terasa manfaatnya bagi masyarakat.

Karena, dari pihak desa Cigayam terkesan enggan memberitahukan  apa yang menjadi keinginan masyarakat, pada tanggal 6 april 2020 cyber 88 pun mendatangi kantor kecamatan Banjaranyar untuk mencoba meminta keterangan kepada camat banjar anyar (Drs.H. Dedi Iwa Saputra), terkait anggaran Dana Desa di Desa Cigayam tersebut yang tentunya ketika pemdes menyampaikan sudah melakukan LPJ, tentunya pihak kecamatan mengetahui hal itu. 

Saat awak media Cyber 88 mau menemui Camat Banjaranyar, kebetulan saat itu sedang tidak ada ditempat yang menurut informasi dari salah satu staf kecamatan, ia sedang melakukan sosialisasi pencegahan covid 19.

Selasa 07 april 2020 sekitar jam 14.00 WIB, awak media cyber88 mendapat telpon dari kepala seksi PMD kecamatan Banjar anyar, Arif Subagja, S.Sos yang mengatakan

"Akang nuju dimana, tiasa pendak teu. Abdi kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Banjaranyar yang membidangi bagian pembangunan anggaran Dana Desa"

"Abdi oge mantan wartawan, cuma abdi diarahkeun ku jokowi jadi PNS karena punya kelebihan menghitung dana desa. Sok ayeuna akang bade ketemu moal jeung abdi, margi di Banjaranyar kewenangan nana abdi"

"Atawa akang ngajak gelut ? katanya melalui telpon seluler

Dengan perkataan seorang ASN berjabatan kasi PMD diatas yang telah di rekam oleh awak media, merupaka hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang petugas negara yang mempunyai kewajiban melayani rakyarnya, termasuk media yang dalam hal ini hanyalah sebagai corong bagi masyarakat dalam menyampaikan pesan terhadap pemangku kebijakan.

Seharusnya sebagai ASN atau PNS sesuai dengan sumpah Jabatan yang siap mengabdi untuk masyarakat, haruslah memiliki kode etik sesuai dengan PP 42 tahun 2004 tentang etik PNS, seharusnya lebih bijak dalam menyikapi segala sesuatu hal atau permasalahan. Apalagi ini menyangkut Dana Desa yang mana masyarakatpun mempunyai hak dan di perintahkan oleh Undang-Undang untuk turut mengawasi keberadaannya.

Sangat disayangkan sekali ucapan yang dilontarkan oleh Arip sebagi pegawai negri sipil yang terkesan sangatlah "AROGAN"

Mengetahui hal itu, A tarsa, salah satu masyarakat yang termuat di berita sebelumnya yang juga sebagai ketua Ormas Pemuda Pancasila PAC kecamatan Banjaranyar senin 13 april 2020 meyampaikan pada cyber88.co.id 

"Saya sangat kecewa sekali atas ucapan Kasi Pemberdayaan masyarakat. Dia tidak bijak, tidak arif dalam menyikapi kejadian yang terjadi di desa Cigayam. mengapa dia harus marah, apakah ada hal-hal yang lain yng tidak bisa diungkapkan didepan kami sebgai masyarakat ? 

"Janganlah kami kami dibuat jadi curiga atas ucapan kasi pemberdayaan masyarakat tersebut, ungkapnya.

Mendapat laporan dari Biro Cyber88 Ciamis, Uden Caraka (Kepala Perwakilan Media Cyber 88 Jabar) juga sangat menyarangkan dengan prilaku pegawai kecamatan tersebut. Karena menurutnya, Sesuai dengan ketentuan bahwa setiap PNS harus, 
Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan, Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil, serta tidak diskriminatif, Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat, Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.

Lanjut Uden Caraka bahwa, secara etiomologi, etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos (tunggal) yang berarti kebiasaan, adat, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir sedangkan  etha (jamak) yang berarti adat istiadat. 

Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan yang dipegang oleh seorang anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang dapat diartikan sebagai standar perilaku anggotanya. Nilai profesional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. 

Masih kata Uden, Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kode etik adalah serangkaian norma-norma yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilai etik yang dijadikan sebagai pedoman berfikir, bersikap, dan bertindak dalam aktivitas sehari-hari yang menuntut tanggung jawab suatu profesi. Tujuan kode etik yaitu mendorong pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, meningkatkan disiplin pegawai, menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas, meningkatkan etos kerja, kualitas kerja dan perilaku PNS yang professional, serta meningkatkan citra dan kinerja PNS di lingkungan Kementerian/Lembaga Pemda. 

Kode etik PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004. Menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut, kode etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Kode etik PNS wajib dilaksanakan oleh seluruh PNS di Indonesia. Dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004 ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, terhadap diri sendiri dan terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil, terangnya.

"Kalau tidak  bisa si kasih saran, Laporkan saja ke Ombudsman, tutupnya.

Komentar Via Facebook :