Kurang Benarnya Tata Kelola Pemerintahan Desa Cigayam Menuai Polemik di Masyarakat

Kurang Benarnya Tata Kelola Pemerintahan Desa Cigayam Menuai Polemik di Masyarakat

CYBER88.CO.ID | Ciamis  -Ditengah merebaknya pandemi corona yang  sudah menyita perhatian publik, namun demikian pengawasan dari masyarakat dan unsur lainnya terhadap pembangunan jangan sampai lupa.

Terkait Anggaran Dana Desa dan Bumdes di Desa Cigayam Kecamatan Banjar Anyar, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, diduga dilaksanakan tidak sesuai ketentuan.

Menurut beberapa masyarakat, salah satunya AA menjelaskan kepada cyber88.co.id terkait pembangunan rabat beton yang lokasinya berada di RT 01, 02, dan 05 RW 03 Dusun Sukadana, Desa Cigayam yang menggunakan anggaran sebanyak Rp 196.600.000, dengan volume sesuai RAB, panjang 480 meter, lebar 2,5 meter, ketebalan 12 cm, namun pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan juknis.

Kenyataan di lapangan, pembuatan rabat beton yang dalam perencanaan berkomposisi setiap molen 1 sak semen dicampur 8 pengki pasir dan 10 pengki split, namun pada kenyataannya dirubah menjadi 40 kg semen dicampur dengan 10 pengki pasir dan 12 pengki split.

"Ketebalan pun yang seharusnya 12 cm berubah menjadi rata 10-11 cm dan dapat terlihat dengan jelas dari papan bekisting coran yang lebarnya hanya 11 cm," ungkapnya.

Menurut salah satu warga, Abah, permasalahan bukan cuma itu saja. Terkait semrawutnya sistem tata kelola di Desa Cigayam, Kecamatan Banjaranyar yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Banjarsari, namun di depan kantor desa masih terpampang nama Kecamatan Banjarsari.

Hal lainnya juga terlihat dengan kentara dimana Dana Desa yang disertakan sebagai penyertaan modal untuk Bumdes, dari mulai tahun 2016-2018 sebesar 67 juta, seperti tidak berdampak terhadap maksud dan tujuannya berdiri Bumdes, yaitu meningkatkan perekonomian masyarakat desa, meningkatkan pendapatan masyarakat desa, serta mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat.

Ketika diklarifikasi via telpon terkait keluh-kesah masyarakat, Ketua Bumdes Desa Cigayam, Edi S. menjelaskan, "Bahwa saya baru menjabat sebagai Ketua Bumdes sejak Bulan September 2018. Adapun hal-hal yang lain, silahkan tanyakan kepada Mantan Ketua Bumdes terdahulu, Enceng Kirno. Saya sebagai ketua baru, pada waktu serah-terima jabatan, saya hanya menerima 3 unit mesin molen sebagai aset Bumdes. Sedangkan, sapi yang dua ekor telah dijual sebesar Rp 16 juta pada waktu kepengurusan Bumdes yang lama dan uangnya dipimjam oleh Kepala Desa Cigayam, Dodi Haryana, dan baru dikembalikan pada waktu rapat sebesar 6 juta Rupiah, sisanya 10 juta Rupiah sampai saat ini belum jelas pertanggungjawabannya.

"Adapun adminitrasi yang lainnya saya tolak dari Ketua Bumdes lama, karena dianggap tidak sesuai dengan SOP Bumdes dan tidak dapat masuk secara logika," ujarnya.

Ketika ditemui Media Cyber88 di tempat kerjanya tanggal 31 Maret 2020, Sekdes Cigayam, Sutisna menjelaskan, benar adanya penyertaan modal dari anggaran Dana Desa pada tahun 2016 sebesar Rp 22 juta, 2017 sebesar Rp 30 juta, dan 2018 sebesar Rp 15 juta total selama tiga tahun Rp 67 juta, jelasnya.

"Adapun masalah rabat beton dan padat karya yang menyangkut Anggaran Dana Desa tahun 2019, mungkin nanti saya harus rapat dulu bersama tim, karena selama ini belum ada laporan atau komplain dari warga RT 01, 02, dan 05, masyarakat Dusun Sukadana," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :