Pemanfaatan Fasilitas Yang di Danai BOS Afirmasi Di SDN 3 Purwajaya yang Terkesan Menyimpang Dari Ketentuan
CYBER88 CIAMIS-Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja ditetapkan Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 5 September 2019.
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, dengan memberikan bantuan operasional.
Suharti, S.Pd., Kepala Sekolah SDN 2 Purwajaya Kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis provinsi Jawa Barat, sangat bersyukur dengan adanya BOS Afirmasi, dan dia menyampaikan ucapkan terimakasih kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, atas bantuan dana BOS Afirmasi tahun 2019. Dana yang berjumlah Rp.64.000.000, tersebut di alokasikan untuk, rumah belajar, laptop, invokus,20 hp tablet dan untuk langganan serta daya sesuai dengan RAB.
Atas bantuan tersebut, siswa bisa merasakan adanya kemudahan dalam belajar terutama untuk kelas 3 sampai kelas 6 untuk belajar bahasa inggris disekolah dengan fasilitas yang di danai oleh dana BOS Afirmasi, para siswa, terlihat begitu semangat karena sebelumnya kurang adanya pasilitas, ungkapnya.
Tiga Sekolah Dasar, di kecamatan Purwadadi yang mendapatkan BOS Afirmasi, diantara SDN Purwajaya 2, 3 dan 4, namun, masing-masing sekolah mempunyai cara yang berbeda dalam memanfaatkan bantuan Afirmasi tersebut. Seperti yang terjadi di SDN 2 Purwajaya, siswa dapat menggunakan tablet yang di danai dari BOS Afirmasi tersebut, untuk fasilitas belajar di sekolah setiap hari. Bahkan kalau diperlukan, tablet tersebut akan dipinjamkan kepada siswa sekolah secara bergantian setiap harinya.
Hal yang mencolok terjadi di SDN 3 Purwajaya. Saat awak media meminta keterangan dari salah satu guru di SDN 3 Purwajaya yang menyampaikan bahwa hp tablet tersebut disimpan drumah kepala sekolah dengan dalih, takut hilang, karena ada kejadian sekolah yang baru menerima bantuan tersebut langsung hilang, ujarnya.
Dari pengamatan awak media cyber88, ternyata telah terjadi perbedaan pemahaman di antara para Kepala Sekolah dalam menentukan kebijakan, yang mana menurut kepala sekolah SDN 2 Purwajaya fasilitas yang di danai BOS Afirmasi tersebut, lebih baik dimanfaatkan untuk belajar siswa didiknya sekolah. Sementara menurut guru SDN 3 purwajaya, bahwa barang yang rentan untuk di curi tersebut lebih baik disimpan di rumah dari pada hilang.
Saat Kepala Sekolah SDN 3 Purwajaya, Hj Sugiarti dikonfirmasi melalui telpon seluler, dia tidak menjawab sepatah katapun.


Komentar Via Facebook :